Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pro dan Kontra Apoteker terhadap Permenkes Nomor 31 Tahun 2016

30 Agustus 2016   15:57 Diperbarui: 4 April 2017   16:19 13454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pendapat saya pribadi (entah bagaimana dengan Anda), akan lebih baik jika seorang Apoteker memiliki izin sebagai Apoteker Pendamping di maksimal 2 fasilitas pelayanan lainnya selain pekerjaan utamanya, entah itu di fasilitas produksi, distribusi, regulasi maupun pelayanan. Yang penting mereka memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kepada pasien, misalnya dengan pengaturan jam kerja sehingga pasien tetap bisa menemui Apotekernya untuk mendapatkan informasi yang memadai. Lalu bagaimana dengan pendapat Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun