Menurut pendapat saya pribadi (entah bagaimana dengan Anda), akan lebih baik jika seorang Apoteker memiliki izin sebagai Apoteker Pendamping di maksimal 2 fasilitas pelayanan lainnya selain pekerjaan utamanya, entah itu di fasilitas produksi, distribusi, regulasi maupun pelayanan. Yang penting mereka memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kepada pasien, misalnya dengan pengaturan jam kerja sehingga pasien tetap bisa menemui Apotekernya untuk mendapatkan informasi yang memadai. Lalu bagaimana dengan pendapat Anda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H