Mohon tunggu...
irmazzhrra
irmazzhrra Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Dalam Islam

11 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 11 Juni 2023   23:36 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, melakukan transaksi jual beli online menjadi kebiasaan baru di setiap individu. Sistem transaksi jual beli online ini dipilih karena dinilai lebih aman dan memiliki pilihan yang beragam. Masyarakat juga lebih leluasa dalam memilih barang apa yang ingin mereka beli, tidak hanya dari produsen dalam negeri tetapi juga luar negeri. 

Salah satu kegiatan mu'amalah pada masa sekarang adalah transaksi jual beli yang mengunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah mempengaruhi perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi jual beli dilakukan secara online. Namun. masih banyak juga transaksi jual beli offline atau tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli. 

Dalam transaksi jual beli online tidak lagi harus ada pertemuan antara pembeli dengan penjual di pasar atau toko, melainkan cukup dengan menggunakan teknologi internet dan transaksi pun sudah bisa dilakukan antara pembeli dengan penjual. Selain itu, dengan perkembangan di zaman sekarang yang dimana teknologi semakin modern, seiring dengan telah lahirnya berbagai teknologi baru seperti telepon pintar (smart phone), tablet, gadget dan berbagai lainnya. Pada berbagai teknologi tersebut, konsumen dapat membeli berbagai fitur program dari pasar on-ine yang terdapat pada berbagai teknologi tersebut, baik secara gratis maupun berbayar.

Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum jual beli hingga persyaratan transaksi dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi jual beli secara online, karena ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat untuk bertatap muka yakni penjual dan pembeli. 

Akan tetapi kalau mencoba lebih di telaah lagi dengan mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur'an, hadits dan ijmma', dengan sebuah landasan:"Pada awalnya semua Muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya". 

Dan tentunya yang paling penting dalam transaksi jual beli online adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan antara kedua pihak yakni penjual dan pembeli dengan memberikan data produk atau jasa secara lengkap, dan tidak ada unsur menipu atau merugikan orang lain.

 Dan dilihat dari hasil beberapa penelitian dan beberapa pendapat menunjukkan bahwa transaksi jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun