Saat ini di Indonesia tingkat konsumsi rokok sangatlah tinggi. Baik Orang tua hingga muda dewasa atau bahkan anak-anak dapat dengan bebas membeli dan mengkonsumsi rokok apabila rokok dijual dengan harga murah. Penjualan rokok dengan harga murah dapat memiliki dampak negatif yang signifikan. Harga rokok yang rendah bisa mendorong konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dampaknya dapat termasuk peningkatan angka merokok, kenaikan risiko kesehatan seperti penyakit jantung, paru-paru, dan kanker, serta beban ekonomi akibat biaya pengobatan dan perawatan yang lebih tinggi. Kebijakan harga minimum atau peningkatan pajak rokok dapat membantu mengurangi dampak negatif ini dengan membuat rokok lebih mahal dan kurang terjangkau. Hal ini dapat merangsang pengurangan konsumsi rokok dan membantu melindungi kesehatan masyarakat.
Menurut pusdiklat pajak, Indonesia adalah salah satu dari negara yang memiliki tingkat konsumsi rokok terbesar di dunia. Meskipun jika hal tersebut dilihat dari sisi ekonomi cukup menguntungkan, namun jika kita melihat eksternalitas konsumsi rokok yang cenderung negatif ini, maka pemerintah di seluruh dunia khususnya pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengatur pola konsumsi rokok. Memberlakukan pajak rokok dapat memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi rokok yang dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Dengan adanya pajak atas rokok dapat mengakibatkan harga rokok akan cukup meningkat. Sehingga hal tersebut dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di Masyarakat. Sedangkan pendapatan dari bea cukai untuk tambahan biaya di sektor kesehatan dapat menjadi solusi yang kreatif. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program-program kesehatan seperti peningkatan akses layanan medis, penyediaan obat-obatan, pembangunan fasilitas kesehatan, dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengumpulan bea cukai dapat menjadi sumber pendanaan tambahan yang berkontribusi pada perbaikan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
"Berdasarkan aturan, dana Cukai dibidang kesehatan bisa dimanfaatkan untuk 4 jenis kegiatan. Yang pertama Pelayanan kesehatan, kedua penyediaan peningkatan sarana prasana fasilitas kesehatan, ketiga penyediaan peningkatan sarana prasana fasilitas sanitasi pengolahan limbah atau air bersih, pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN) yang didaftarkan oleh daerah termasuk yang terkena PHK" ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan menurut Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,”
Berdasarkan hal tersebut, Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai dapat memberikan sumber pendapatan tambahan untuk biaya di sektor kesehatan. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas cakupan seperti layanan kesehatan, meningkatkan fasilitas medis, mendukung program pencegahan penyakit menular maupun tidak, mengurangi beban biaya perawatan akibat penyakit terkait rokok, serta memberikan akses lebih baik kepada masyarakat untuk mendapatkan perawatan medis yang berkualitas. Upaya pemerintah dalam memanfaatkan Pajak Rokok dan Beacukai Untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan sangatlah efisien. Manfaat yang didapatkan yaitu dapat mengurangi pola konsumsi Masyarakat terhadap rokok, yang mana hal tersebut dapat mengurangi resiko penyakit jantung. Selain itu hasil yang didapat dari pajak tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan Kesehatan khususnya untuk Masyarakat yang kurang mampu. Karena sangat penting untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya dengan bijak guna memastikan bahwa tambahan biaya tersebut benar-benar memberikan dampak positif dan signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Daftar Pustaka
Sari, Insana Meliya Dwi Cipta Aprila. (2010). Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembaka
Ditinjau Dari Rokok, Kesehatan dan Industri Rokok. Yuridika Vol 25 (1)
Hatta Wardhana. “https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Ini-
Manfaat-Penerimaan-Cukai-DBH-CHT”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H