Mohon tunggu...
Irmayanti
Irmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maladministrasi BPJS: Mengurai Benang Kusut Pelayanan Kesehatan

20 April 2024   23:11 Diperbarui: 20 April 2024   23:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Negatif Maladministrasi Bagi Peserta BPJS Kesehatan

a). Terhambatnya Akses Terhadap Pelayanan Kesehatan:

  • Penundaan atau penolakan pelayanan: Peserta mungkin mengalami penundaan atau penolakan pelayanan kesehatan di Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien dan membahayakan nyawa.
  • Proses yang berbelit-belit: Peserta mungkin dihadapkan pada proses yang berbelit-belit dan rumit saat mengurus klaim atau mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini dapat memakan waktu dan energi yang berharga, serta menimbulkan frustrasi bagi peserta.

b). Penurunan Kualitas Kesehatan Masyarakat:

  • Keengganan untuk berobat: Maladministrasi dapat membuat peserta enggan untuk berobat karena takut mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan atau kesulitan dalam mengakses pelayanan. Hal ini dapat menunda diagnosis dan pengobatan penyakit, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.
  • Ketidakpercayaan terhadap Faskes: Maladministrasi dapat merusak kepercayaan peserta terhadap Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dapat membuat peserta ragu untuk berobat di Faskes tersebut, meskipun mereka membutuhkannya.

c). Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap BPJS Kesehatan:

  • Maladministrasi dapat menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dapat merusak citra BPJS Kesehatan di mata masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap program ini.Penurunan jumlah peserta: Ketidakpercayaan terhadap BPJS Kesehatan dapat menyebabkan penurunan jumlah peserta, yang pada akhirnya dapat menghambat keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya.

Upaya Penanganan Maladministrasi

Untuk menangani atau setidaknya mengurangi praktik maladministrasi, sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat melakukannya dengan mudah terutama dizaman sekarang yang semua hal bisa dilakukan melalui smartphone. Cara mudah untuk menangani maladministrasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan antara lain:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu program BPJS Kesehatan berbentuk aplikasi layanan digital. Dengan adanya aplikasi ini peserta BPJS Kesehatan dapat membantu mengurangi banyaknya praktik maladministrasi di instansi pelayanan publik. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengadukan keluhannya disertakan bukti dalam bentuk foto maupun video ke menu pengaduan.
  • Media Sosial BPJS Kesehatan
  • Segala fenomena yang terjadi di Indonesia bisa dikenal Masyarakat luas salah satunya melalui media social. Banyak kritik terhadap pemerintah yang lambat direspon tapi ketika kritikan tersebut menjadi viral maka respon terhadap kritik menjadi sangat gesit dan lekas diperbaiki. Begitupun sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mengadukan segala bentuk maladministrasi ke media social BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mengirim pesan melalui beberapa akun media social yang dimiliki BPJS Kesehatan yaitu Facebook, Twitter, atau Instagram. Cara lain yang berpotensi menjadi viral adalah dengan cara mengirimkan bukti maladministrasi melalui media social lalu memberi tagar atau menandai segala hal yang berhubungan dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
  • Melalui BPJS Kesehatan
  • BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengaduan pelanggan dengan cara menghubungi Call Center BPJS di nomod 1500 491, via SMS, atau melalui website BPJS Kesehatan
  • Sebelum melaporkan segala bentuk maladministrasi, pastikan bahwa kita memiliki bukti yang kuat dan jangan sampai lupa tentang kronologi kejadian. Sertakan pula siapa saja yang terlibat dan apa bentuk maladministrasi yang dialami.

 

Contoh Kasus Maladministrasi

  • Diskriminasi pasien BPJS Kesehatan
  • Pada tahun 2022 disebuah rumah sakit yang tidak disebutkan Namanya melakukan sebuah Tindakan diskriminasi terhadap pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Pasien dirawat di ruang bawah tanah atau basement. Direktur Utama BPJS Kesehatan pada saat itu Ali Ghufron Mukti memberikan Surat Peringatan kepada rumah sakit terkait agar hal semacam itu tidak terjadi kembali.
  • Penolakan pasien di puskesmas Palangka Raya
  • Pada 2018 Ombudsman Kalimantan Tengah mendapatkan laporan terkait penolakan pelapor selaku pasien saat hendak berobat di puskesmas Kayon. Pelapor menceritakan bahwa saat itu ia hadir pukul 10.30 akan tetapi pihak Puskesmas Kayon mengatakan antrean sudah ditutup dan menolak untuk melayani pasien dengan alasan dokter sesaat lagi akan melakukan kegiatan di luar, padahal jam tertulis jika jam pelayanan sampai pukul 11.00. kemudian saat meminta rujukan ke rumah sakit petugas juga tidak memberikan rujukan yang diminta. Atas kejadian tersebut tim Ombudsman melakukan investigasi secara tertutup dan didapati bahwasanya hal tersebut terjadi karena saat kejadian hanya ada satu dokter piket dan dokter tersebut sedang sakit sehingga tidak mampu melayani pasien terlalu banyak, pernyataan tersebut didukung dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter tersebut. Tim Ombudsman berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di Pukesmas Kayon maupun Puskesmas lain.

Kesimpulan 

Maladministrasi merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam pelayanan publik, dimana perilaku ini menyebabkan kerugian materiil ataupun immateriil bagi masyarakat dan perseorangan. Maladministrasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penundaan waktu, tidak menangani permintaan, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur. Jika terjadi maladministrasi, pihak yang menerima pelayanan dapat melakukan langkah-langkah seperti melapor ke BPJS Kesehatan, Lembaga Pengawasan Kesehatan, Komisi Pengawasan Kesehatan, atau Komisi Pengawasan Kesehatan Nasional. Sistem penyelesaian maladministrasi di Indonesia dapat dicapai melalui dua sistem, yaitu sistem peradilan dan sistem tidak peradilan, dengan sistem peradilan berlangsung di Mahkamah Administrasi dan sistem tidak peradilan di Ombudsman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun