Pendahuluan
BPJS Kesehatan adalah implementasi komitmen pemerintah untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi semua warga Indonesia, terutama di tengah meningkatnya biaya kesehatan. Ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik tanpa membebani keuangan mereka secara berlebihan. Melalui BPJS Kesehatan, peserta memiliki akses ke berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini, termasuk layanan primer, sekunder, dan tersier.
Semua biaya pengobatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan pemeriksaan penunjang, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, program ini memberikan perlindungan finansial yang penting bagi peserta, mengurangi risiko beban biaya kesehatan yang tak terduga. Selain itu, keberadaan BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin, yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, sangat disayangkan hingga saat ini masih kita temukan keluhan terhadap pelayanan BPJS, salah satunya yang adalah maladministrasi, atau perilaku tidak patut dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bagaikan benalu yang menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Artikel ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang maladministrasi yang sering terjadi dalam pelayanan BPJS serta dampak dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanganinya.
Bentuk Maladministrasi Pelayanan BPJS Kesehatan
Dalam pelaksanaanya pelayanan bukanlah sesuatu yang sempurna. Pelayanan publik BPJS Kesehatan tentu pernah terjadi maladministrasi dalam berbagai bentuk. Adapun bentuk bentuk dari maladministrasi tersebut antara lain:
1). Maladministrasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan
Dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik masih sering dijumpai adanya maladministrasi dibeberapa instansi pelayanan publik. Beberapa contoh maladministrasi jika ditinjau dari proses penyelenggaraan pelayanannya antara lain:
- Praktik yang tidak sesuai standar
- Adanya pembatasan pelayanan dan penundaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan merupakan suatu pelayanan yang tidak sesuai sebagaimana yang berlaku dalam Undang Undang.
- Diskriminasi
- Diskriminasi tidak selamanya erat berkaitan dengan isu SARA. Membedakan pelayanan antara pasien/peserta BPJS dan pasien/peserta non BPJS juga merupakan suatu bentuk diskriminasi, dan ini juga termasuk dalam maladministrasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
- Penyimpangan prosedur
- Penyimpangan prosedur seperti proses yang berbelit belit, waktu tunggu yang begitu lama dan persyaratan yang tidak sesuai merupakan suatu bentuk dari maladministrasi.
- Keterbukaan informasi publik
- Masih cukup banyak Faskes yang tidak memerikan kemudahan dalam mengakses informasi seputar pelayanan BPJS Kesehatan seperti hak dan kewajiban pasien/peserta, prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, atau biaya pelayanan.
2). Maladministrasi dalam bentuk penanganan pengaduan
Sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik BPJS Kesehatan tentunya wajib untuk menerima pengaduan dari pengguna kartu BPJS Kesehatan. Namun ada kalanya penanganan pengaduan tidak dijalankan dengan baik. Beberapa contoh maladministrasi dalam bentuk penanganan pengaduan antara lain:
- Pengabaian pengaduan: Pengaduan dari pasien/peserta yang tidak ditanggapi dengan serius, tidak merespon pengaduan, atau memberikan Solusi yang tidak membantu.
- Penyelesaian pengaduan tidak transparan: Tidak transparan dalam menangani pengaduan merupakan suatu betuk maladministrasi yang mana peseerta BPJS Kesehatan tidak terlibat langsung dalam menyelesaikan masalah yang diadukan, tidak diberitahu bagaimana proses penyelesaian pengaduan atau bahkan tidak diberitahukan Keputusan apa yang diambil dalam menangani masalah yang diadukan.