Kebebasan yang terbaik, adalah yang bertanggung jawab. Ia merupakan antitesa dari Kebebasan yang kebablasan.
Keleluasaan yang diberikan, harus bisa dimanfaatkan untuk kebaikan. Bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan yang jahat.
Untuk itulah, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang belakangan ini dibekali dengan kebijakan baru, harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk stabilisasi harga. Kebijakan itu akan berlaku efektif 1 Januari 2019 nanti.
Akan tetapi, kebebasan itu tidak datang dengan Cuma-Cuma alias gratis. Seperti sudah disampaikan di bagian awal tulisan tadi, Bulog harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Caranya adalah, Bulog harus siap menghadapi proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Darmin berharap Bulog bertanggung jawab terhadap audit tersebut tanpa melibatkan Kemenko Perekonomian atau Kementerian lainnya. Dengan kata lain, Bulog berani diaudit sendiri.
Tuntutan untuk lebih bertanggung jawab itu setimpal dengan keleluasaan Bulog untuk membeli beras di atas HPP berlaku baik pada hulu maupun hilir serta membeli harga beras sesuai mekanisme pasar. Sehingga harapannya serapan beras Bulog menjadi lebih optimal.
Keleluasaan itu juga bukan berarti Direktur Utama (Dirut) Bulog, Budi -Buwas- Waseso bisa seenaknya berpolemik di media, menentang kebijakan yang sudah disepakati bersama. Apalagi seenaknya leluasa menuding pejabat sebagai pengkhianat bangsa.
Kebebasan dan keleluasaan Bulog di tahun depan, harus bisa sepenuhnya dimanfaatkan demi kemaslahatan.