Mohon tunggu...
Irmapebia
Irmapebia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

KKN Tematik 2022 Kelompok 168 Desa Sehat dan Sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebiasaan Merokok pada Remaja di Desa Tawangbanteng, Tasikmalaya

7 Agustus 2022   16:48 Diperbarui: 7 Agustus 2022   16:52 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan konsumsi rokok terpesat di dunia, tentunya hal ini menjadi surga bagi perokok. Pada tahun 2011, menurut Global Adult Tobacco Survey menyatakan bahwa Indonesia menduduki tingkat pertama dengan prevelensi perokok aktif tertinggi di antara 16 negara berkembang yang disurvey.

Berdasarkan data yang diperoleh dari penyebaran angket, 74% dari 73 siswa SMP dan SMA di Desa Tawangbanteng merupakan perokok aktif. Dari 54 remaja perokok ini, 79,6% dilarang oleh orang tua mereka agar tidak merokok, namun mereka tetap merokok secara sembunyi-sembunyi.

Kebiasaan merokok pada remaja dapat dipengaruhi oleh orang tua, teman sebaya, kepribadian, serta media informasi yang menyajikan iklan rokok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pasal 39 yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok."

Dari hasil wawancara dengan beberapa pemilik warung yang menjual rokok di RT 01 dan 02 Desa Tawangbanteng, "Kalau yang belinya itu bukan orang dewasa (masih sekolah), pasti ditanya dulu rokoknya buat siapa. Disuruh atau buat sendiri. Kalau buat sendiri, dia kan masih sekolah, enggak akan saya kasih," ujar salah satu pemilik warung.

Tak hanya itu, bahkan ada pemilik warung yang tak segan melapor kepada orang tua si anak (yang kedapatan merokok). "Saya kan orang tua ya, enggak akan rela kalau misal anak saya yang masih sekolah sudah merokok. Enggak baik buat kesehatannya. Makanya, saya selalu bilang ke orang tua si anak kalau saya enggak sengaja melihat anaknya merokok." (14/07/2022 16.00 WIB).

Perilaku pemilik warung tersebut menunjukkan perannya dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 54 poin e dari Peraturan pemerintah ini yang berbunyi "Kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan."

Selain masyarakat, sekolah juga berperan dalam membentuk dan menciptakan remaja anti rokok. Dari hasil wawancara bersama kepala SMP dan SMA, jika ditemukan siswa yang merokok di lingkungan sekolah atau merokok dengan menggunakan seragam, maka akan dilakukan pemanggilan, pemanggilan oleh BK, pemanggilan orang tua siswa yang bersangkutan, dan penandatanganan surat perjanjian. (28/07/2022 10.00 WIB).

Dalam rangka pencegahan dan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan, sekolah rutin melaksanakan sosialisasi pada kegiatan MPLS setiap awal tahun ajar baru terkait dampak buruk rokok bagi kesehatan oleh pihak kepolisian dan pihak layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, sekolah juga menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh semua siswa sebagai upaya meminimalisir kebiasaan merokok di lingkungan sekolah. Sekolah juga bekerja sama dengan orang tua siswa untuk mengawasi dan memperingati anaknya agar tidak merokok ketika berada di rumah.

Guru sebagai sosok yang akan digugu dan ditiru oleh siswa sudah seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun dalam kenyataannya tidak sedikit ditemukan kasus guru (khususnya guru laki-laki) yang merokok di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah mengeluarkan kebijakan bagi guru agar tidak merokok di lingkungan sekolah, kecuali di tempat tertutup yang telah disediakan dan hanya dapat diakses oleh guru. Jika ditemukan guru yang merokok di luar ruangan tersebut, maka kepala sekolah akan melakukan peringatan dan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan.

Pengetahuan tentang dampak buruk rokok bagi kesehatan berdasarkan data yang diperoleh dari penyebaran angket, sebanyak 66,7% dari 54 remaja perokok mengetahui dampak buruk rokok bagi kesehatan tetapi tetap merokok, serta 33,3% di antara 54 remaja perokok tidak mengetahui dampak buruk rokok bagi kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak buruk rokok bagi kesehatan dengan memanfaatkan media sosial. Penulis mencari, mengumpulkan, dan membaca referensi mengenai kebiasaan merokok dan dampak buruk rokok bagi kesehatan yang kemudian menyajikan hasilnya melalui postingan di Instagram. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan para remaja mengetahui, memahami dan menyadari bahaya dari kebiasaan merokok bagi kesehatan, sehingga mereka dapat menghindari kebiasaan merokok dan mengajak temannya untuk menghindari rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun