Mohon tunggu...
Irman Nurhali
Irman Nurhali Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan Kementerian Dalam Negeri

Ketertarikan terhadap isu-isu kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kini SBSN Dapat Digunakan Pemda untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah

28 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 16 tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah, kini Pemda dapat mengusulkan pembiayaan proyek SBSN melalui penerusan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme Pinjaman Daerah.

Sebagai perwujudan Indonesia Emas 2045, pada RPJMN Teknokratik Tahap 1 (2025 -- 2029) arah pembangunan difokuskan pada Perkuatan Fondasi Transformasi. Dimana pada tahap ini perlu dilakukan 5 transformasi di bidang 1) sosial; 2) ekonomi; 3) tatakelola; 4) supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia; 5) ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Guna mencapai sasaran pembangunan tersebut, pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan pembangunan yang salah satunya melalui SBSN.

Pemda dapat mengajukan pembiayaan proyek melaui penerusan SBSN kepada Menteri PPN/Bappenas dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri serta persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pada Kick Off Perencanaan Proyek SBSN TA 2025 yang dilakukan Bappenas (12/12/2023), disebutkan bahwa setiap proses perencanaan SBSN akan mengikuti proses penyusunan RKP sehingga penjadwalannya akan ketat dan Pemrakarsa proyek salah satunya Pemda harus menyiapkan proyek secepat mungkin supaya tidak ketinggalan dalam proses penetapan proyek SBSN 2025. Adapun untuk SBSN 2025, jadwal usulan proyek dimulai dari Desember 2023 hingga Minggu kedua Januari 2024.

Dalam pengusulan proyek, Pemda harus melampirkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP 16/2023. KAK dan DSKP disusun dengan mengacu pada Studi Pendahuluan (rencana jangka menengah) pembiayaan proyek SBSN yg disusun Pemda, Jika Proyek membutuhkan ketersediaan lahan maka KAK dilengkapi dengan rencana pengadaan lahan dan bukti ketersediaan tanah pada tahun pelaksanaan, serta Kesesuaian dengan prinsip syariah sesuai DSN-MUI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun