Akhirnya! Setelah sekian lama kita para pemilik kendaraan boleh mulai tersenyum lebar..
Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor tentu seringkali jengkel dengan pengelola parker bukan? Bagaimana tidak, mau di pusat perbelanjaan, perkantoran atau pun gedung atau pelataran parkir, pelayanan yang kita dapat hanya seadanya.
Namun tarif yang dikenakan selalu saja progresif dan tidak murah. Pengelola parkir pun tidak jarang abai pada keluhan kita.
Belum lagi profesionalisme pengelolaan parker yang patut dipertanyakan. Seringkali kita harus adu mulut dengan pihak pengelola parkir yang tampak lepas tangan, jika terjadi sesuatu pada kendaraan kita. Pecurian atau kerusakan, misalnya.
Nah, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan regulasi mengenai layanan perparkiran yang selama ini dinilai masih memberatkan konsumen lewat klausul sepihak.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono bialng, pihaknya dalam waktu dekat akan merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang secara khusus mengatur layanan perparkiran. "Pertengahan bulan ini akan dirilis," katanya seperti dilansir Bisnis.com, kemarin.
Selama ini, regulasi yang menjadi rujukan untuk pengawasan maupun penindakan pelanggaran pada layanan perparkiran adalah UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar atau Jasa, dan Permendag No. 67/2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Sebelum menyusun Perdirjen mengenai layanan perparkiran pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan selama sekitar 6 bulan ke sebanyak 46 perusahaan pengelola parkir yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hasilnya, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh belasan pengelola layanan parkir terkait klausul sepihak yang dinilai merugikan konsumen.