Mohon tunggu...
Irma Hanifatu Saadah
Irma Hanifatu Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat SIKIA Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat SIKIA Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Indonesia

1 Juni 2022   11:53 Diperbarui: 1 Juni 2022   12:03 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyaknya berita mengenai kekerasan sesksual sudah tidak asing di dengar oleh masyraakat. Pada zaman sekarang sering kali kasus seksual menjadi perhatian publik di mata masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual ini banyaknya terjadi terhadap perempuan. Pada permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah dianggap biasa oleh masyarakat sekitar yang mengakibatkan banyak kekerasan-kekerasan yang ditolerir, dan mereka menjadi tidak peduli dengan kasus ini padahal kekerasan seksual ini memiliki dampak negatif yang ditimbulkan. Sebenarnya banyak data yang mengenai kasus pelecehan seksual, namun dari si korban enggan untuk melaporkannya karena adanya rasa malu, terkucilkan, trauma, dan tidak adanya dukungan dari orang terdekat maupun keluarga.

Kekerasan seksual dapat terjadi karena berkembaangnya budaya yang semakin tidaak beretika dalaam kehidupan, minimnya pengawasan dari orang tua yang dapat mengakibatkan anak melakukan pergaulan bebas. Terjadinya pelecehan ini bisa juga disebabkan dari pemikiran posisi seorang laki-laki yang menempatkan dirinya lebih tinggi daripada perempuan sehingga mereka dapat melakukan sesuka hati tanpa berfikir panjang, dan si pelaku pelecehan memegang kendali atas posisi atasnya. Hal tersebut jika terjadi berkelanjutan maka akan menimbulkan sebuah kasus kekerasan seksual merupakan hal yang biasa saja, pasalnya hal tersebut tidak biasa saja dan tidak dinormalisasikan. Dalam kasus pelecehan ini, perempuan selalu menjadi korban dan dirugikan. Rata-rata korban mengalami kerugian fisik dan mengalami trauma dari kekerasan/pelecehan seksual. 

Selain itu maraknya kasus kekerasan seksual dapat dilihat dari banyaknya berita yang muncul, seperti kekerasan seksual novia widyasari yang terjadi pada desember kemarin, kekerasan seksual terhadap mahasiswi dikampus, bahkan kekerasan seksual terhadap santri. Hal ini merupakan suatu kejadian yang miris dan sudah tidak wajar, yang seharusnya wanita dihormati, dilindungi, dan dijaga kini malah menjadi korban kekerasan seksual. Dari beberapa kasus kekerasan seksual masih ada pelaku yang tidak mendapatkan hukuman secara adil dan benar. Kemudian korban yang seharusnya mendapat perlindungan dan hak bimbingan malah justru mendapat diskriminalisasi. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan dan segera ditindaklanjuti. Karena jika tidak adahukum yang tegas, maka kekerasan seksual kian banyak terjadi dan pelaku tidak merasakan jera. Perlunya hukum di Indonesia ini lebih dipertegas.

Kasus kekerasan seksuaal juga dapat terjadi di lingkungan kampus. Hal ini dapat mencemari nama baik kampus serta dapat merugikan pihak kampus. Kasus ini dapat mengancam mahasiswa/i menjadi tidak nyaman dan tidak aman dalaam belaajar di kampus. 

Dari hal tersebut kampus harus melakukan pencegahankekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup kampus. Berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, pihak Kampus terlebih dahulu mempelajari modul pencegahan kekerasan seksual khususnya modul yang dikeluarkan oleh Kementerian, sebelum dan sesudah pembelajaran agar mahasiswa mengetahui dan memahami. aliran tes. 

Modul ini juga berisi penjelasan tentang filosofi pendidikan dan metode yang tepat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Syarat kedua yang harus dilakukan pimpinan perguruan tinggi adalah membentuk satuan tugas khusus yang tidak luar biasa. Pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa dapat berpartisipasi dalam Gugus Tugas. 

Orang-orang yang berpartisipasi dalam gugus tugas ini harus memastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Satuan tugas non-sementara yang berdedikasi juga telah dibentuk untuk memastikan bahwa para korban menerima dukungan, perlindungan dan pemulihan dengan persetujuan para korban. Tim respon kampus harus bersimpati dengan laporan korban dan tidak boleh memaksa korban untuk menceritakan kejadian yang berulang karena dapat menyebabkan tekanan psikologis pada korban. 

Dibalik adanya kasus kekerasan seksual pastinya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti faktor lingkungan, faktor individu, faktor keluarga, ataupun faktor ekonomi. Kurangnya pemahaman agama dan attitude dalam berakhlak merupakan penyebab dari kekerasan seksual. Dari adanya kekerasan seksual adanya tindakan mengenai hukum yang berhubungan. Seperti halnya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai penegakan hukum terjadinya masalah kekerasan seksual. 

Selain itu perlunya kesadaran pada diri sendiri juga penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari hal tersebut kita harus bisa mengupayakan meminimalisir terjadinya kekeraasan seksual. Solusi yang dapat dilakukan adalah menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap ankanya, harus sadar pentingnya menjaga diri dalam pergaulan, pelaku kekerasan harus diberi hukuman yang seadil-adilnya. Selain itu kita juga dapat memberikan penyuluhan mengenai bahayanya kekerasan seksual kepada masyarakat. Sehingga dapat meminimalisir kekerasan seksual yang terjadi . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun