Mohon tunggu...
Irma Halizaa
Irma Halizaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IAIN PALANGKARAYA

(Hobi : Membaca)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Narkotika di Kawasan Asia Tenggara dalam Perdagangan Bebas Internasional (AFTA)

26 Juni 2023   21:07 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasca berakhirnya perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet mengakibatkan terjadinya perubahan dalam polarisasi ilmu Hubungan Internasional dari yang awalnya bersifat bipolar ketat ke arah multipolar dengan yang awalnya fokus pada isu keamanan negara berubah pada konsep keamanan manusia. 

Mobilitas antar negara yang tinggi ini telah menyebabkan memudarnya batas negara dan otoritas negara, sehingga mempengaruhi banyak interaksi antar manusia dan menimbulkan beberapa masalah baru, salah satunya adalah peluang kejahatan lintas negara atau yang sering disebut sebagai kejahatan transnasional. Bentuk kejahatan transnasional sangat beragam, terutama dalam perkembangan dan pelaksanaan kejahatan internasional dengan konsekuensi besar yang dapat menghancurkan generasi suatu bangsa, yaitu dengan perdagangan gelap ataupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kawasan Asia Tenggara berada di jalur lalu lintas perdagangan dunia sehingga menghambat wilayah Asia Tenggara lazim dijadikan oleh mafia narkotika untuk rute penyelundupan narkoba dan obat-obat terlarang antarnegara.Prevalensi penyalahgunaan narkoba di dunia sejak tahun 2006 hingga 2018 mengalami peningkatan. Walaupun kurva terlihat landai namun totalnya cukup tinggi. 

Besaran prevalensi penyalahgunaan di dunia diestimasi sebesar 4,9% atau 208 juta pengguna di tahun 2006 kemudian mengalami sedikit penurunan pada tahun 2008 dan 2009 menjadi 4,6% dan 4,8%. Namun kemudian meningkat kembali menjadi 5,2% di tahun 2011 dan tetap stabil hingga 2013. Secara absolut, diperkirakan ada sekitar 167 hingga 315 juta orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika terutara dari rentang usia 1564 tahun.

Dalam lima tahun terakhir terindikasi tren jenis ekstasi menurun sekitar 15% di berbagai negara, sementara itu penggunaan Amphetamine dilaporkan stabil. Namun, ada yang meningkat drastis (158%) dalam lima tahun terakhir yaitu konsumsi jenis metha amphetamine. 

Selain itu, beberapa jenis narkoba sintetis muncul dan berkembang dalam perdagangan narkoba, bahkan semakin banyak negara yang melaporkan setiap tahunnya. Pada tahun 2014, jenis narkoba baru dilaporkan di lebih dari 90 negara, jumlah negara yang melaporkan narkoba jenis baru meningkat sekitar 1,5 kali dibanding tahun 2009. Narkoba jenis sintetis ini menjadi komoditas "legal highs" dan menggantikan narkoba jenis stimulan seperti kokain dan ecstasy. 

Dengan adanya bisnis narkotika dikawasan Asia Tenggara ini menjadi salah satu komoditas bisnis yang sangat menguntungkan yang berlipat ganda ini seacara langsung memberikan dampak kepada mafia kartel narkotika atau opnum(pelakunya).  Dampak negatif dari narkotika ini yaitu dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. 

Peredaran dan penyelundupan narkotika di dunia berkembang secara global. Beberapa kawasan di dunia yang menjadi salah satu tempat peredaran narkotika di dunia adalah kawasan Benua Amerika Latin (Kuba, Mexico, Venezuela dan Brazil sebagai tempat pencucian uang kartel narkoba) dan wilayah tujuan ekspor ilegal narkotika adalah negara-negara di kawasan Amerika Serikat dan Benua Eropa, sedangkan untuk benua Asia, kawasan Asia Tenggara dan Asia Tengah merupakan salah satu kawasan yang potensial dalam produksi narkoba secara besar-besaran.

Dalam perkembangan penyelundupan narkotika setiap tahunnya semakin meningkat di wilayah perbatasan negara ini. Maka dari itu ketiga negara ini sepakat untuk menyepakati sebuah deklarasi agar terjadi upaya dan koordinasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan penyelundupan narkotika. Thailand, Myanmar, dan Laos bersepakat untuk mengurangi angka penyelundupan narkotika di setiap negaranya. 

Kepentingan yang sama inilah yang mendorong ketiga negara ini menyepakati sebuah deklarasi besar dalam penanganan narkotika. Hasil kerja sama Laos, Myanmar, dan Thailand lainnya adalah kebijakan pengurangan lahan produksi sumber bahan pembuat narkotika. Kegiatan dilakukan untuk menekan angka penyelundupan narkotika.

Menurut Vronica Colondam (2007) penyalahgunaan narkoba adalah penyalahgunaan terhadap berbagai obat-obatan yang masuk dalam daftar hitam yakni daftar obat yang masuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia pun mengatakan kembali, bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penyalahgunaan yang berkonsekuensi pada hukum, hal ini lantaran penyalahgunaan akan memberikan dampak pada perubahan metal, kecanduan, dan prilaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun