Mohon tunggu...
Irma DewiMeilinda
Irma DewiMeilinda Mohon Tunggu... Penulis - Writerpreneur, Bloggers, Content Creator, etc

Mengurus penerbitan dan percetakan buku, aktif kegiatan komunitas/organisasi yang diikuti, penulis buku fisik dan penulis platform, penulis naskah program Anak Indonesia dan beberapa program yang diproduksi oleh TVRI Lampung. Saya juga penggiat literasi yang melibatkan diri untuk mendidik anak-anak Indonesia melalui gerakan literasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Himpunan Pemuda Al Khairiyah Mengutuk Keras Terkait Larangan Penggunaan Jilbab pada Paskibraka 2024 di IKN

15 Agustus 2024   08:37 Diperbarui: 15 Agustus 2024   08:51 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Himpunan Pemuda Al-Khairiyah

Baru-baru ini berita tentang kebijakan yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional untuk melepaskan jilbab mereka sangat mengejutkan publik. Kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai pancasila, tetapi sudah termasuk dalam penistaan agama karena telah merampas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perempuan beragama Islam. 

Seperti yang sudah kita ketahui pada ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Sehingga negara Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM termasuk dalam perkara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur saat ini.

Anggota Paskibraka Nasional yang diutus untuk melaksanakan tugas pada pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti terdiri dari 18 orang, yang mana salah satunya adalah berasal dari Aceh. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masyarakat Aceh sangat memegang teguh nilai-nilai ketuhanan, saling menghormati, gotong-royong, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap lingkungan dan sesama.

Berita ini pun sampai pada organisasi Himpunan Pemuda Al Khairiyah yang baru melaksanakan pelantikan pengurus pada Minggu (11/08/2024) lalu. Dalam hal ini, Sulaiman Sofyan selaku Sekretaris Jenderal mengatakan, "Sebagai organisasi pemuda yang berkomitmen pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, Himpunan Pemuda Al Khairiyah menilai dengan serius isu terkait pelarangan penggunaan jilbab dalam seleksi, pelatihan, dan pengibaran bendera merah putih oleh Paskibraka. Pelarangan tersebut, yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan."

Sulaiman yang kerap disapa Emand ini pun berpendapat, "Jilbab adalah bagian dari identitas dan kewajiban religius bagi banyak perempuan muslim di Indonesia. Oleh karena itu, pelarangan penggunaannya dalam konteks apa pun, termasuk dalam seleksi dan pelatihan Paskibraka, tidak hanya mengabaikan prinsip kebhinekaan, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kebangsaan yang menjunjung tinggi keberagaman."

Ia menambahkan, "Kami, Himpunan Pemuda Al Khairiyah, mengecam segala bentuk diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan, termasuk pelarangan jilbab dalam kegiatan Paskibraka. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945; mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera meninjau dan mencabut kebijakan atau instruksi yang melarang penggunaan jilbab dalam kegiatan Paskibraka.

 Kebijakan semacam ini harus selaras dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika; kami mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik yang tidak melanggar hak-hak religius dan kebebasan individu. Apalagi Indonesia ini adalah negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghormati dan memelihara kebhinekaan tersebut, termasuk dalam aspek keagamaan."

"Dengan demikian, kami berharap isu ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, serta tidak ada lagi pelarangan terhadap simbol-simbol keagamaan yang merupakan hak fundamental setiap warga negara," tutupnya.

Tidak hanya itu, ternyata berita ini pun telah sampai pada Ilham Mustofa, yang merupakan salah satu anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Ia sampai membuat petisi untuk menegakkan keadilan atas hak perempuan muslim yang telah dirampas. Sampai artikel ini ditayangkan, petisi tersebut sudah ditandatangani kurang lebih ada 43.681 orang, menuju 50.000 (sesuai target). Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab. 

Namun, hal ini sudah membuat kericuhan dijagat maya dan membuat isu ini menjadi trending topik di mana-mana. Kalau sudah seperti ini, bukan kemajuan namanya, tetapi kemunduran dan makna dari kemerdekaan tidak lagi merdeka karena masih dijajah oleh bangsa sendiri. Hak ideologi bangsa Indonesia benar-benar dirampas oleh kebijakan dari BPIP. BPIP harusnya merangkul mereka untuk menggunakan hak sebagai perempuan muslim untuk tetap mengenakan jilbabnya, bukan malah sebaliknya. Hal ini benar-benar sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Semoga kebijakan yang sudah melanggar ideologi bangsa Indonesia ini segera diselesaikan dengan baik dan bijaksana dan tidak merugikan pihak manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun