Sukabumi merupakan kota dan kabupaten di Jawa Barat yang masih banyak terdapat lahan pertanian produktif dan petani -- petani aktif pengahasil makanan pokok beras, sehingga persediaan beras di Sukabumi ini masih bisa mencukupi kebutuhan saat ini. Tanah yang subur ini merupakan sebuah anugerah dari tuhan yang patut kita syukuri karena dengan itu, kita tidak kesusahan mencari makanan dan kekurangan makanan .Â
Tersedianya lahan yang luas yang dimanfaatkan dengan pembangunan bermacam -- macam, seperti lahan yang digunakan untuk pertanian, lahan yang dibangun fasilitas -- fasilitas sosial untuk masyarakat, lahan untuk tempat tinggal, maupun lahan untuk perdagangan dll. Kota Sukabumi memiliki luas yang lebih kecil dibanding Kabupaten Sukabumi. Kota Sukabumi biasa dianggap daerah perkotaan karena merupakan pusat perdagangan dan sedikitnya lahan pertanian, hal ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Sukabumi yang masih terdapat perkampungan dan masih banyak juga petani disana.
Persediaan makanan akan terus terpenuhi dan ekonomi masyarakat akan berjalan baik dan stabil ke depannya apabila tidak ada permasalahan dengan lahan yang digunakan untuk bercocok tanam. Berkurangnya lahan untuk bertani menjadi faktor berkurangnya bahan pangan di masa mendatang, akan tetapi pada kenyataannya semakin bertambah banyaknya penduduk, maka semakin meningkat pula kebutuhan lahan untuk tempat tinggal. Untuk mengatasi permasalahan itu, saat ini banyak dilakukan pembangunan perumahan di lahan pertanian rumah tangga, yang membuat berkurangnya lahan pertanian itu. Berbagai upaya mulai dilakukan oleh para petani maupun kelopok petani yang khawatir akan berkurangnya lahan pertanian secara terus menerus.
Adanya isu -- isu tentang alih fungsi lahan yang menggerakkan para mahasiswa dan pemuda tani melakukan aksi demo (berita tahun 2019) dengan tujuan mengingatkan Pemerintah Kota Sukabumi, mereka menilai bahwa Pemerinta Kota Sukabumi itu lemah dalam menjaga lahan pertanian dan dikhawatirkan akan terjadinya krisis pangan nantinya di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi, terutama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) menurut para pendemo dinilai tidak serius menangani permasalahan pertanian, sehingga mereka meminta Wali Kota Sukabumi untuk menuntut mundur kepala DKP3. Permasalahan -- permasalahan penyebab demo tersebut menurut para pendemo itu diantaranya alih fungsi lahan, Lahan Pertanian Produksi Berkelanjutan (LP2B) yang tidak pernah terwujud, dan pengimplementasian Perda No 1 Tahun 2016 tentang LP2B.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan dan krisis pangan di masa mendatang salah satunya adalah dengan melakukan program Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B) atau menjadikan lahan tersebut menjadi lahan pertanian abadi. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) DKP3 melakukan sosialisasi terkait program LP2B kepada pemilik lahan agar tidak terjadinya alih fungsi lahan menjadi lahan perumahan atau perdagangan. Semakin sempitnya lahan di kota membuat harga lahan itudinilai cukup tinggi, hal itu membuat khawatir pihak pemerintahan jika pemilik lahan tergiur untuk menjual lahannya kepada sektor pembangunan.
Kepala Bidang THTP DKP3 memilki target untuk jumlah lahan pertanian untuk diberlakukan program LP2B yaitu seluas 341 hektare, agar target tersebut dapat terwujud maka pihaknya meminta para penyuluh pertanian untuk melakukan sosialisasi -- sosialisasi kepada para pemilik lahan pertanian. Bagi pemilik lahan yang bersedia mengikuti program LP2B ini akan mendapat keuntungan berupa segala kebutuhan tanam mulai dari benih hingga pupuk semua akan difasilitasi oleh DKP3 Kota Sukabumi, bahkan pupuk yang diberikan non-subsidi.
Selain itu, untuk masalah penjualannya, para pemilik lahan dan petani tidak perlu bingung untuk pemasaran karena DKP3 sudah menyediakan pasarnya, sehingga akan menjadi lebih mudah dan harga jualnya pun lebih tinggi dibanding dengan menjual ke supplier. Kontrak program LP2B antara pemilik lahan dan DKP3 tersebut berlangsung selama 20 tahun. Selama itu lahan tidak bisa dialih fungsikan meskipun sudah berpindah tangan kepemilikan.
Tidak hanya permasalahan pertanian itu, adapula permasalahan fasilitas sosial yang terganggu akibat adanya alih fungsi lahan, yaitu kekurangan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cibereum bersama puluhan warga masyarakat menggelar audiensi bersama Pemerintah Kecamatan setempat (berita tahun 2021).Â
Tidak bisa kita pungkiri kenyataannya bahwa memang lahan untuk pemakaman ini semakin lama semakin menghabiskan banyak lahan dan berkurangnya lahan akibat perumahan membuat kesulitan pula untuk penyediaan lahan pemakaman. Lagi -- lagi masyarakat pula yang angkat suara kepada pemerintahan untuk melakukan penolakan terhadap alih fungsi lahan yang selama itu sedang banyak diisukan dan direncanakan serta meminta pemerintah untuk terus mempertahankan lahan pertanian agar tidak dilakukan alih fungsi lahan yang nantinya mungkin akan dibangun tempat tinggal maupun tempat perdagangan.
Kawasan setempat masih terdapat lahan pertania, sehingga termasuk ke dalam zona hijau, jika dibangun kawasan tempat tinggal atau perumahan maka wilayah tersebut akan berubah menjadi zona kuning (pemukiman). Kawasan tersebut juga masuk kedalam SWK 5 (sub wilayah kota), yaitu zona atau pola ruang yang telah diatur dalam Perda mengenai tata ruang wilayah, dimana nantinya wilayah ini akan menjadi pusat pelayanan publik, pusat pemerintahan, kesehatan, pusat pendidikan dan agrobisnis.Â
Dengan begitu ketua KNPI beserta peserta audiensi lainnya berharap untuk pembangunan fasilitas -- fasilitas tersebut akan segera terealisasikan dan juga diharapkan nantinya akan bermanfaat dan membantu masyarakat setempat, dibanding untuk pembangunan lainnya bukan karena kebutuhan dan malah menimbulkan masalah serius.