Kenaikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sangat signifikan dimana penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp. 2.490,9 T. Sedangkan sampai dengan awal desember 2024 penerimaan pajak masih Rp. 1.900 T. Penerimaan pajak 2024 yang melambat dikarenakan penurunan harga komoditas dan meningkatnya restitusi  Apabila kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dibatalkan akan berakibat defisit APBN yang makin besar.
Di lain sisi akan menjadi dilema buat pemerintah saat kenaikan PPN nanti diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2025 karena saat ini daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat kondisi global saat ini yang tidak menentu. Daya konsumsi masyarakat turun sampai negative 0,7 persen dibandingkan PPN yang 11 persen dimana konsumsi masyarkat masih positif 0,7.Efek ini yang akan terjadi apabila PPN 12 persen mulai diberlakukan awal tahun 2025. Bagi pemerintah sendiri apabila PPN nanti tidak dinaikkan  menjadi PPN 12 persen akan mengakibkan penerimaan pajak untuk tahun 2025 tidak tercapai.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah karena pemerintah sebagai pemegang keputusan atas kenaikan tersebut. Kenaikan PPN 12 persen telah diputuskan di sidang DPR dan DPR setuju atas kenaikan PPN tersebut.
Pada akhirnya tanggal 16 Desember 2024 melalui konfrensi press Pemerintah memutuskan kenaikan PPN tahun 2025 hanya berupa barang-barang mewah yang merupakan konsumsi bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas. Kalangan masyarakat inilah yang tidak terkena imbas dari kondisi global saat ini. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam membangun Indonesia dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Indonesia.
Dengan menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 persen diharapkan penerimaan pajak 2025 bisa tercapai mengingat kondisi global sekarang sedang dalam kondisi yang tidak stabil disebabkan adanya konflik ataupun peperangan yang mengakibkan ekspor makin berkurang dan banyak PHK dimana-mana. Hal ini sebenarnya sudah menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 persen tetapi dilain sisi PPN 12 persen harus diberlakukan untuk menggenjot penerimaan pajak sehingga dapat mengamankan APBN tahun 2025.
Oleh : Irma Novianti (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan-Direktorat Jenderal Pajak)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H