Mohon tunggu...
Irma Afifatul Mursyidah
Irma Afifatul Mursyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190217/HKI H

Mahasiswi IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Mut'ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Desember 2021   10:13 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:22 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Ketika khalifah Umar bin Khattab berpidato di atas mimbar untuk menyampaikan keharaman nikah mut'ah, para sahabat menyetujuinya padahal mereka tidak akan menyetujui suatu hal yang salah, andaikan pengharamanya itu salah.


-Nikah mut'ah hanya sekedar untuk melampiaskan nafsu seksual, bukan untuk mendapatkan keturunan dan memelihara mereka, padahal keduanya merupakan pokok dari prnikahan.

E. Sorotan Hukum Positif terhadap Nikah Mut,ah
Dalam hal ini setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang berlaku secara legal (positif) di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
-Pancasila sila I (Ketuhanan yang Maha Esa), dan sila II (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).
-UUD 1945 Amandemen Bab 31 tentang agama, pasal 29 ayat 1 dan 2.
-Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan pasal 1 Ketuhanan Yang Maha Esa ".
-Pasal 2 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menyebutkan bahwa: "pernikahan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat (Mitsaqon Gholidzan) untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya merupakan ibadah". Juga pasal 3 yang menegaskan "tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah".

Berdasarkan 4 peraturan di atas, maka semakin jelas arah kebijakan dan kepentingan pemerintah dalam mewujudkan suatu keluarga yang sejahtera dan harmonis dengan membuat serangkaian aturan perundangan yang bertujuan untuk melindungi seluruh warga Indonesia.

E.  Kesimpulan
Kelemahan dasar argumentasi yang dikemukakan Syiah Imamiyah yang menyatakan kebolehan nikah mut'ah. Sebab secara kontesktual tidak memahami kandungan QS. al-Nisa' (4): 24 sehingga terjadi salah interpretasi. Setelah keadaan dan stabilitas masyarakat Indonesiadalam keadaan baik/terkendali maka legalitas nikah mut'ah akan dicabut langsung oleh Nabi SAW untuk selamanya.


Eksistensi nikah mut'ah yang muaranya hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis selain bertentangan dengan fungsi pernikahan juga berlawanan dengan tujuan pernikahan menurut ketentuan al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi putra putri yang sholih sholihah, yang kelak akan menjadi generasi harapan bangsa dan penerus cita-cita orang tuanya.

E. Saran
     Suatu Negara dikatakan memiliki suatu stabilitas yang kuat apabila didukung oleh keberadaan keluarga atau rumah tangga yang sejahtera. Hal ini sulit terwujud apabila pondasi keluarga dibangun dengan perkawinan semacam nikah mut'ah. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengambil keputusan tegas terhadap para pelaku nikah mut'ah dan oknum-oknum dari instansi pemerintahan atau di luar instansi pemerintahan yang ikut terlibat atas terjadinya nikah mut'ah ataupun yang sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun