Mohon tunggu...
Healthy

Pengaturan Gambar Peringatan Bahaya Merokok

4 Desember 2017   05:03 Diperbarui: 4 Desember 2017   05:29 3066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dalam PP No. 81/1999 Psal 1 ayat (1), rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana rusticadan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Rokok dibungkus dengan kemasan yang berbentuk kotak sehingga mudah dibawa dan disimpan. 

Di Indonesia, bahan baku untuk membuat rokok kretek adalah tembakau, cengkir, dan bahan-bahan lainnya. Tembakau juga sering dipergunakan untuk membuat berbagai macam rokok, seperti rokok putih, rokok linting, cerutu, dan sebagainya. Didalam rokok juga terdapat berbagai macam bahan kimia, yaitu tar, nikotin, karbonmonoksida, dan timah hitam.

Dewasa ini, merokok sudah menjadi hal yang biasa dikalangan remaja, termasuk para mahasiswa. Bahkan rokok sudah menjadi hal yang familiar di Indonesia. Dalam Kompas.com (2008), Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Hal ini menjadikan rokok menjadi sangat mudah ditemui di sekitar kita. Remaja khususnya mahasiwa yang menjadi perokok ini tidak hanya laki-laki, tapi saat ini perempuan pun juga sudah banyak yang menjadi perokok aktif. 

Menurut Thabrany (2009), Bagi sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Tarwoto, dkk (2010), faktor-faktor yang mempengaruhi kebiasaan merokok adalah tekanan teman sebaya, berteman dengan perokok usia muda, status sosial ekonomi rendah, mempunyai orang tua yang merokok, saudara kandung, lingkungan sekolah (guru) yang merokok dan tidak percaya bahwa merokok mengganggu kesehatan. Hal ini sama dengan apa yang terjadi pada kalangan mahasiswa. Sebagian besar mahasiswa akan terpengaruh oleh temannya untuk merokok. 

Selain itu, mahasiswa perokok aktif yang sedang penat dengan kegiatannya akan merokok agar beban yang mereka rasakan berkurang. Padahal, rokok yang mereka konsumsi itu hanya akan menjadi penyakit bagi dirinya sendiri dan bahkan bahaya dari rokok untuk kesehatan pun bisa menjadikan orang yang perokok pasif terkena imbasnya. Hal ini dikarenakan asap dari rokok tersebut menyebar ke lingkungan sekitar, maka tidak menutup kemungkinan jika orang yang perokok pasif ikut menghirup asap dari rokok itu.

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, rokok dapat menyebabkan banyak penyakit bagi orang yang menjadi perokok aktif. Bahaya dari rokok bagi kesehatan pun sebenarnya sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Namun, mereka yang sudah kecanduan rokok tidak memperdulikan mengenai bahaya dari rokok itu sendiri bagi kesehatannya. Bahaya merokok bagi kesehatan yaitu, jantung, kanker, gangguan kehamilan, dan sebagainya. 

Sudah banyak informasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan. Dengan adanya, informasi mengenai bahaya merokok tersebut, diharapkan para remaja yang menjadi perokok aktif dapat mengubah perilakunya agar berhanti merokok. Salah satu, informasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan itu sendiri sudah ada dikemasan. Saat ini, kemasan rokok sudah menggunakan peringatan mengenai bahaya merokok itu sendiri. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang terdapat di Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia. 

Aturan ini juga ada dalam peraturan Pemerintah no.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peringatan itu berupa gambar yang menunjukkan penyakit yang kemungkinan akan berdampak pada para perokok aktif. Tidak hanya berupa gambar, tetapi peringatan yang ada pada kemasan juga ada yang berupa tulisan yang menjelaskan penyakit pada gambar yang sudah ada. Tulisan tersebut ada dibawah gambar dari peringatan itu sendiri. 

Setiap industri rokok harus menyertakan gambar peringatan bahaya merokok pada bungkus kemasan rokok mulai pada tanggal 24 Juni 2014. Menurut Peraturan Pemerintah, apabila ada industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tanggal 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Sanksi bertahap itu dimulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan yang terakhir adalah pencabutan izin selamanya. Gambar mengenai peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok yang dimaksud adalah peringatan yang seperti ini:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun