Mohon tunggu...
Irina Utami Dewi
Irina Utami Dewi Mohon Tunggu... -

Penulis dan Editor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jaga Anak Cegah Kejahatan Seksual

30 April 2014   19:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:01 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Senin malam pukul 22.30, dua minggu yang lalu telepon di rumah saya berdering beberapa kali.  Rupanya ibu saya yang menelepon.  Dia bertanya apakah saya sudah tahu mengenai kejadian buruk yang menimpa seorang anak yang bersekolah di taman kanak-kanak (TK) internasional.  Ibu saya meminta agar saya mencari lebih banyak informasi terutama mengenai nama sekolah tempat peristiwa itu terjadi.  Sebagai seorang nenek, beliau khawatir akan keselamatan cucunya, anak saya, yang sebaya dengan sang korban.  Sebelum menutup gagang telepon, ninung, istilah yang diciptakannya untuk sebutan nenek, berpesan agar saya jangan mudah percaya kepada orang lain dan mengawasi anak saya lebih intensif.

Kasus kejahatan seksual yang terungkap pada pertengahan April ini, terus berkembang dan telah menjadi topik terhangat pemberitaan media massa setiap hari. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam wawancara dengan sebuah media nasional pada 21 April lalu mengatakan bahwa TK internasional tersebut sudah permanen ditutup dan tidak diperkenankan menerima murid baru pada tahun ajaran 2014/2015. Polisi Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menggelar konferensi pers yang mengumumkan lima petugas kebersihan sebuah perusahaan jasa alih daya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kepada wartawan bahwa para tertuduh telah melakukan 7 kejahatan seksual sepanjang bulan Februari dan Maret tahun ini di sekolah tersebut.  Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diberitakan mendapat pengaduan-pengaduan yang memungkinkan penambahan jumlah korban dan tersangka.

Informasi dari media yang menurut saya paling mencengangkan adalah yang berkaitan dengan buron internasional bernama William James Vahey. Situs web Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menyatakan Vahey pernah mengajar dari tahun 1992 sampai dengan 2002 di sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara kejahatan seksual terhadap anak yang tengah diselidiki Polda.  FBI dalam pengumumannya meminta khalayak di sejumlah negara yaitu Indonesia, Inggris, Nikaragua, Iran, Yunani, Lebanon, Spanyol, Venezuela dan Arab Saudi untuk membantu mengidentifikasi 90 korban predator anak-anak itu. Kejahatan seksual disebutkan mungkin dilakukan Vahey selama lebih dari empat puluh tahun, sejak dirinya mengajar di sekolah swasta internasional untuk pertama kalinya pada 1972 sampai dengan tahun ini  ketika dia mengakhiri hidupnya sendiri di sebuah hotel di Minnesota, Amerika Serikat.   Sebuah media nasional mewartakan bahwa  salah satu dari lima tersangka yang ditahan oleh Polda saat ini, mengaku pernah menjadi korban Vahey saat berumur 14 tahun.

Kejahatan ala Vahey amatlah keji. Laporan Dunia tentang Kekerasan terhadap Anak yang merupakan Kajian Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2006 mengungkapkan bahwa kejahatan seksual yang merupakan salah satu aspek kekerasan terhadap anak bisa meningkatkan peluang korban mengalami gangguan kemampuan sosial, emosional dan kognitif seumur hidup.  Kekerasan pada usia dini ini disebutkan pula dapat memperbesar kemungkinan anak dikemudian hari melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan kesehatan dan masalah sosial.

Buat saya musibah yang terjadi di lembaga pendidikan internasional tersebut membuktikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja.  Peristiwa tersebut telah pula menjadikan saya lebih sadar untuk mempersiapkan buah hati menghadapi lingkungan di luar rumah.  Untung saja sejak mencuatnya kasus kejahatan ini, saya kerap mendapat informasi tentang bagaimana menjaga anak-anak dari pelaku kejahatan seksual.  Seorang teman mengirimkan pranala melalui aplikasi pesan seluler yang mengarahkan saya kepada video animasi berbahasa Inggris berjudul Badanku adalah Milikku (My Body Belongs to Me).  Film singkat ini diadaptasi dari buku yang ditulis oleh asisten jaksa penuntut di kota New York yang berdedikasi membela anak-anak korban kejahatan seksual. Tayangan kartun ini menceritakan bagaimana seorang anak yang bagian tubuh pribadinya disentuh oleh seorang teman pamannya, berani bertutur tentang ketidaknyamanannya kepada ayah dan ibundanya.  Anak ini mendapat pujian dari orangtuanya dan digambarkan berdiri dengan posisi tegap, tersenyum dengan bangga. Animasi ini ditutup dengan narasi dan teks yang saya sederhanakan dan terjemahkan sebagai berikut:

a.Setiap orang memiliki bagian tubuh pribadi.  Ketika orang lain menyentuh bagian tubuh pribadimu itu, langsung ceritakan kepada orangtua atau gurumu dan sebutkan nama bagian tubuh pribadi yang telah disentuh itu.

b.Jangan simpan rahasia.  Meskipun orang yang kau kenal dan sayang ingin kau menyimpan rahasia,  tetap ceritakan kepada orangtuamu.

c.Jangan menerima hadiah dari orang lain ketika ayah dan ibu tidak di dekatmu.  Kamu harus bertanya apakah ayah dan ibu memperbolehkan dirimu menerima hadiah.

d.Jika ada orang yang tidak kamu kenal memberikan hadiah, cepat-cepatlah pergi dari situ dan temui ibu dan ayah atau orang dewasa yang kau bisa percaya.

e.Kalau ada orang yang meminta engkau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan, segeralah bergegas pergi dan ceritalah pada ayah dan ibu atau gurumu.  Mereka tidak akan marah.

f.Seandainya ada orang yang membuatmu tidak nyaman, ceritakan saat itu juga kepada ayah dan ibu meskipun orang yang membuatmu tidak nyaman itu adalah orang yang kau kenal dan sayang seperti teman sekolahmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun