Profesi Advokat adalah Profesi yang didambakan oleh sebagian besar para Sarjana Hukum dan  saat ini telah mencapai perkembangan yang sangat luar biasa dan akan berkembang terus
Undang Undang Advokat tidak dapat menghalangi hak para Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat dalam mengemban profesi bersama penegak hukum lainnya membantu penegakan dan pembangunan hukum di Indonesia. Organisasi Advokat kewalahan untuk menampung Animo dimaksud dalam satu waktu bersamaan, sementara itu Wadah Tunggal Advokat yang dimaksud UU Advokat semakin jauh dari harapan dalam hal ini PERADI yang merujuk kepada UU Advokat telah PECAH 3, dan ANJURAN PEMERINTAH UNTUK BERSATU SEPERTINYA BUNTU, sehingga perlu pemikiran bagi kita semua karena  penumpukan para Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advokat pada salah satu organisasi advokatpun akan menjadikan suatu industrialisasi yang tidak baik kedepan. Pada kenyataannya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir semakin bertumbuh badan hukum perkumpulan Advokat yang dibuka kran melalui Surat Ketua MARI No. 073/ 2015 mengantar para Sarjana Hukum menjadi Advokat.
Sepanjang 9 tahun berjalan Surat Ketua Mahkamah Agung dimaksud telah diajukan Judicial Review dan selalu tidak berhasil, dan memang tidak ada suatu kekuatan yang dapat membatalkan Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut, kecuali Ketua Mahkamah Agung RI sendiri.
Secara Fakta keberadaan Advokat di Indonesia saat ini adalah :
- Advokat yang diangkat berdasarkan SK MenKeh RI dan PH berdasarkan SK Pengadilan Tinggi , sebelum UU No 18/2003 tentang Advokat ;
- Advokat yang diangkat berdasarkan UU No 18/2003 tentang Advokat; ( oleh PERADI dalam perjalanannya juga ada KAI ) ;
- Advokat yang diangkat berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 073/2015, yang pengajuan Sumpah/Janji Advokat nya diajukan oleh Badan Perkumpulan Perdata organisasi advokat yang didirikan dengan berbagai nama ;
- Advokat yang diangkat dan diajukan Sumpah/Janji Advokatnya oleh masing - masing dari 8 Organisasi Profesi Advokat asal. (pendiri dari Badan Hukum Perkumpulan PERADI)
Menjadi pertanyaan kita semua sekarang , :
- Apakah benar PERADI sebagai Organ Negara Penuh, sebagai Quasi Organ Negara, atau hanya sebagai Badan Hukum Perkumpulan Perdata biasa ( saat ini terjadi perkara yang masing - masing PERADI meminta keabsahan SK Menkumham RI tentang susunan Pengurus dari Badan Hukum Perkumpulan Perdata dengan nama PERADI )
- Dengan berkembangnya banyak pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perdata dengan berbagai macam nama Organisasi Advokat ,yang juga menjalankan perintah pasal 2 dan 3 UU Advokat( PKPA , UPA, Lantik)
Bukankah  ini suatu fakta bahwa cita cita Single Bar telah bergeser menuju kepada Multibar ?
Dengan mengubah atau merevisi atau membuat Undang- undang Advokat yang baru, permasalahan perkumpulan Advokat tidak akan selesai, kecuali mengundang dan mengumpulkan para Ketua Perkumpulan/OA yang mendapat mandat anggota, untuk berembuk mau dibawa kemana Organisasi Advokat di Indonesia.
Wallahualam.
Dr. Irwan Hadiwinata, S.H., Sp.N., M.H. .-#irhawisani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H