Mohon tunggu...
Irwan Hadiwinata
Irwan Hadiwinata Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Ketua Umum Sahabat Advocate Nusantara Indonesia ( SANI )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Akhir Tahun 2021

6 Desember 2021   14:46 Diperbarui: 6 Desember 2021   15:02 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau kita menyelami Profesi Advokat, maka Advokat adalah profesi Nobile, profesi terhormat, karena mempunyai Kode Etik dan dijamin oleh Undang -- undang Advokat.

KEPRIBADIAN ADVOKAT 

  1. Advokat dapat menolak memberi nasehat dan bantuan hukum dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya ;
  2. Advokat dalam melakukan tugas tidak semata -- mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan ;
  3. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjunjung hak -- hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia ;
  4. Advokat wajib memilki rasa solidaritas di antara teman sejawat ;
  5. Advokat wajib memberi bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa oleh suatu perkara pidana atas permintaannya atau penunjukan Organisasi Profesi ;
  6. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat Advokat ;
  7. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat ( Officium Nobile ) ;
  8. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.

Sebagai profesi terhormat, maka Advokat mempunyai hak imunitas , yaitu hak dan kekebalan dalam menjalankan profesi untuk membela kepentingan hukum akibat hubungan hukum melalui Surat Kuasa antara Advokat dan Klien baik di dalam dan di luar Pengadilan.

Artinya sebagai jabatan terhormat dan yang dipercaya, maka Advokat harus melaksanakan prinsip -- prinsip Fiduciary Duty  terhadap Kliennya, termasuk merahasiakan segala sesuatunya yang diperoleh dari Klien.

Selama Advokat menjalankan profesinya dengan baik sesuai dengan keahliannya dan beritikad baik, maka wajib Advokat mendapat perlindungan hukum ( apabila terjadi kriminalisasi hukum dalam menjalankan tugas profesinya ) baik oleh teman sejawat maupun oleh Organisasi Profesi.

SANI pada periode ini mempunyai Bidang baru yaitu Pembelaaan Profesi Advokat Lintas Organisasi.  Sangat miris dari waktu ke waktu dan sampai dewasa ini kita mendapat kabar dan berita  Rekan -- rekan sejawat kita dikriminalisasi oleh aparat dalam menjalankan tugas profesi.

Saya mengajak kepada rekan sejawat SANI, yang saat ini mulai bertambah untuk bersama -- sama dengan anak muda yang sudah memilih profesi Advokat, senantiasa berpikir maju kedepan mengikuti perkembangan jaman dalam kemajuan ilmu, teknologi, budaya dan hukum, walaupun hukum dinyatakan " selalu ketinggalan jaman ".

Akhir kata, selama tahun 2021 kita melihat berbagai issue yang menyangkut profesi kita, yaitu tentang Single Bar dalam kemajemukan Organisasi Advokat, tentang tingkah laku Advokat dalam menjalankan tugas, tentang kriminalisasi Advokat.

Semoga para Sahabat Advokat SANI tetap memegang teguh amanah Profesi dalam menjalankan tugas masing -- masing dan menyongsong hari esok yang lebih baik.

Selamat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

HIDUP SANI !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun