Mohon tunggu...
irhash insaniy
irhash insaniy Mohon Tunggu... Ahli Gizi - 22107030121_UIN SUNAN KALIJAGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Untuk Apa Sih Partai Politik?

16 Juni 2023   02:42 Diperbarui: 16 Juni 2023   02:52 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini sedang marak dengan pemilu 2024, pemilu ini masih berkaitan dengan partai politik. Apa itu partai politik? Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Partai Politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu. Untuk apa partsi politik itu? Partai politik berusaha menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penengah yang bersifat netral. Fungsi partai politik sebagai sarana artikulasi politik maksudnya adalah partai politik bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih tinggi.

Partai politik adalah badan hukum setelah melakukan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan memenuhi persyaratan antara lain; mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum menyangkut undang-undang, peraturan, dan lain sebagainya agar bisa mengatur pergaulan hidup masyarakat. Secara sederhana, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. 

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia; menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang. Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Lalu apa itu HAM? HAM adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. 

Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. HAM menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, perlindungan, dan perdamaian. 

HAM penting karena HAM mengatur pemnuhan kebutuhan dasar kita semua dari Pendidikan, tempat tinggal, makanan, paikaian, dan sebagaianya. Perlu diketahui, HAM sendiri terdiri dari enam macam, yakni hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi.

Partai Politik yang paling pertama dibentuk di Indonesia adalah De Indische Partij pada 25 Desember 1912 oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo. Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Ada berapa partai politik yang masih aktif di indonesia?

Beberapa partai politik di Indonesia, yaitu:

* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

* Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

* Paratia Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun