Setelah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan, negara jiran kita Malaysia, kini mulai beropini bahwa Kepulauan Natuna secara historis adalah miliknya. Â Begitu juga pulau-pulau yang berada di garis perbatasan Kalimantan Utara, tidak terlepas dari potensi gugatan hukum internasional negara lain.
Melihat fakta, bahwa pulau-pulau terluar Indonesia merupakan wilayah "rawan direbut" negara lain, khusunya negara tetangga, maka perlu perhatian dan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan Pemerintah Pusat. Langkah-langkah itu diantaranya :
1. Membangun "frontyard" atau halaman depan itu dengan serius, khususnya dibuat sebagai kawasan khusus pariwisata laut yang dikelola BUMD/BUMN secara profesional agar hasil (yield) nya juga maksimal. Ini perlu karena Malaysia telah jauh-jauh hari membangun pulau-pulau perbatasannya dengan sangat serius, dengan menggelontorkan milyaran dollar demi misalnya mendapatkan pulau Sipadan dan Ligitan;
2.Menjadikan propinsi/kawasan perbatasan itu sebagai daerah khusus. Ini merupakan tugas Kemendagri, Kemenhan, dan Kementerian terkait. Daerah khusus perbatasan atau Propinsi khusus ini diberikan perhatian lebih. Jangan hanya Daerah Khusus Ibukota dan Daerah-daerah Istimewa saja yang diperhatikan, tetapi propinsi seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Tengah juga harus diperhatikan demi terjaganya wilayah Nasional Indonesia.
Mengapa ? karena patok-patok di perbatasan darat dengan Malaysia sudah mulai tergeser bukan oleh orang-orang Malaysia, tetapi oleh warga kita yang mulai nyaman dengan fasilitas dari Pemerintah Malaysia. Sehingga mereka dengan sengaja dan suka rela menggeser patok-patok batas wilayah negara.
3. Opini. Lembaga-lembaga Penelitian Nasional dan Media harus bersatu apabila ada opini terkait tentang wilayah negara yang akan direbut. Selama ini kordinasinya lemah dan media tidak kompak dan kurang kuat mengeluarkan opini dengan bukti-bukti sejarah yang valid bahwa wilayah itu bagian integral NKRI.
4. Perkuat SDM Deplu. Dimasa yang akan datang ahli-ahli Hukum Internasional yang fasih berbahasa asing, khususnya Inggris  dikementerian Luar Negeri perlu untuk dikembangkan. Sekarang ini  konon sudah semakinmeningkat kualitas SDM Deplu, namun di masa yang akan datang perlu untuk lebih diperkuat, khususnya Kemenlu/Deplu dapat saja menerima lulusan Magister atau Doktor yang ahli di bidang perbatasan dan hukum Internasional;
5.Penempatan personil TNI yang lebih banyak di daerah perbatasan. Banyaknya masalah perbatasan dengan negara tetangga, maka keberdaaan lebih banyak personil TNI adalah untuk secara nyata menjaga kedaulatan negara, dengan kata lain jumlah personil anggota TNI perlu ditambah dan perwira tinggi bintang satu lah ( bukan Kolonel TNI AD) yang layak mengepalai Komando Resort Militer (Korem) diwilayah perbatasan, khusus untuk menjaga setiap wilayah perbatasan NKRI.
Sebenarnya masih banyak variabel yang diperlukan untuk menjaga garis depan, halaman depan NKRI, namun kelima variabel diatas layak untuk diperhatikan terlebih dahulu, sehingga seluruh wilayah negara kita akan secara utuh terjaga dengan baik.
Salam merah-putih, salam keutuhan NKRI !
Jakarta, 2 April 2014