Mohon tunggu...
Irham Rajasa
Irham Rajasa Mohon Tunggu... -

Pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bodohnya Inisiator Hak Angket DPRD DKI

4 Maret 2015   00:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan anggota DPRD mengajukan hak angketkepada Ahok, membuat saya bertanya-tanya. Apa sebenarnya Hak Angket? Apa Hak-Hak yang melekat pada DPRD dan bagaimana sebenarnya DPRD itu sendiri.

Perlu dijelaskan dan ditegaskan kembali bahwa DPRD bukan lah DPR dan tidak sama. Apabila DPR adalah Lembaga Legislatif, maka DPRD bukan Lembaga Legislatif tapi lembaga quasi legislatif.

DPR memilikikewenangan untuk membuat Undang-Undang sedangkan DPRD tidak. Yang membuat peraturan daerah adalah Kepala Daerah, pihak eksekutif. DPRD tidak dapat disamakan dengan DPR dan sebagai quasi legislatif, DPRD adalah termasuk unsur penyelenggara pemerintahan daerah jadi bukan berhadapan satu sama lain dengan Gubernur sebagai pihak eksekutif.

Adapun definisi hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, tidak ada yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak angket. Kedua, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang. Ketika DPRD memutuskan hak angket sudah menyalahi undang-undang karena rancangan APBD bukan Undang-Undang. Apabila DPRD tidak setuju, mereka dapat meminta klarifikasi kepada Kepala Daerah.

Satu lagi yang membuat kisruh adalah Hak Budgeting. Tidak ada dalam Undangp-Undang manapun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki Hak Budgeting.Untuk memiliki hak, maka harus diatur dalam Undanga-Undang bukan dalam Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Kalau dalam konstitusi saja tidak ada dan apalagi dalam Undang-Undang tidak ada, maka penggunaan hak budgeting DPRD adalah menyalahi hukum

Adapun definisi dari hak budgeting DPR adalah Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Dan disini sekali lagi, tidak ada Hak Budgeting untuk DPRD. DPRD adalah bagian dari unsur pemerintahan daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Kedudukan ini kembali ditegaskan dalam UU MD3 pasal 315 dan pasal 364 “ DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi’.

Yang membuat R-APBD adalah Kepala Daerah, adapunv DPRD hanya dapat memberikan persetujuan, bukan ikut merancang apalagi dengan beraninya memasukkan mata anggaran sendiri dan kemudian memberikan salinan tersebut kepada Mendagri. Itu salah besar. Upaya untuk memasukkan nominal besar dalam mata anggaran susupan adalah, percobaan korupsi besar-besaran yang harus ditindak secara hukum.

Kalau ini diusut dengan tuntas, maka akan tiba saatnya anggota DPRD dan mantan anggota DPRD reuni akbar dalam penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun