Mohon tunggu...
Irham Rajasa
Irham Rajasa Mohon Tunggu... -

Pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjawab Captain Sardjono

5 Januari 2015   20:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:46 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, saya sangat setuju pendapat Captain Sardjono bahwa fokus saat ini harus tetap pada evakuasi korban AirAsia dan penemuan BlackBox untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan QZ8501.

Kedua, saya mempertanyakan kapabilitas dan pengetahuan anda terhadap prosedur yang berlaku tentang pilot briefing, captain Sardjono.

The only regulation pertaining to pre-flight briefings is FAR 91.103:

Each pilot in command shall, before beginning a flight, become familiar with all available information concerning that flight. This information must include—

(a) For a flight under IFR or a flight not in the vicinity of an airport, weather reports and forecasts, fuel requirements, alternatives available if the planned flight cannot be completed, and any known traffic delays of which the pilot in command has been advised by ATC;

(b) For any flight, runway lengths at airports of intended use, and the following takeoff and landing distance information:

(1) For civil aircraft for which an approved Airplane or Rotorcraft Flight Manual containing takeoff and landing distance data is required, the takeoff and landing distance data contained therein; and

(2) For civil aircraft other than those specified in paragraph (b)(1) of this section, other reliable information appropriate to the aircraft, relating to aircraft performance under expected values of airport elevation and runway slope, aircraft gross weight, and wind and temperature.

This is all good information to know, but it says nothing about where the briefing must come from.

Dari penjelasan ini jelas sekali tertuang bahwa briefing itu harus dilakukan, Yang tidak tertuang adalah pelaksanaannya, apakah harus di briefing oleh Flight Operation Officer atau Self Briefing, jadi salah satu antara keduanya dapat dipilih untuk dilaksanakan. Tinggal melihat aturan yang mana yang diterapkan di Indonesia

FAA sendiri memang membuat satu publikasi khusus yang membantu Pilot untuk melakukan Self Briefing karena adanya perkembangan teknologi sehingga laporan cuaca bisa langsung masuk ke Smartphone para pilot dengan aplikasi penerbangan yang ada, tapi sekali lagi tidak ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa pilot harus self briefing atau di briefing oleh FOO, ini adalah pilihan.

Kalau di Eropa, pilot terbantu dengan teknologi, patuh pada standard internasional dan hukum yang berlaku sehingga Self Briefing sudah mereka jalankan.Tapi kalau di Indonesia? Saya minta airasia memberikan bukti video bagaimana pilot mereka melakukan Self Briefing. Tolong berikan itu, agar kita yakin bahwa standard internasional telah dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun