Mohon tunggu...
Irgy Syahputra
Irgy Syahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa universitas sriwijaya

saya seorang mahasiswa semester 3 universitas indralaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga Secara Verbal yang Sering Kita Abaikan

9 Oktober 2023   08:07 Diperbarui: 9 Oktober 2023   08:47 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengertian secara umum kekerasan verbal adalah kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhir-akhir ini kembali jadi perbincangan masyarakat. Salah satunya hal itu dikarenakan adanya kasus yang terjadi antara Lesti Kejora dan Rizki Billar.

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan adanya peningkatan jumlah kasus KDRT di Indonesia. Untuk tahun 2021 lebih dari 2.000 kasus KDRT telah terjadi. Sebagian besar kasus tersebut terjadi pada suami kepada istrinya.

"Secara spesifik adalah kekerasan kepada istri sebanyak 2.633 kasus, baru kekerasan saat pacaran, baru kekerasan pada anak di rumah, lalu mantan pacar dan mantan suami," kata Ibu Mariana kepada Liputan6.com.Dia menyatakan, KDRT tidak hanya sebatas kekerasan fisik seperti melakukan pukulan, tamparan atau tendangan yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Namun ada pula kekerasan verbal yang disadarkan tingkah laku atau perkataan.

Seperti halnya kata-kata mengancam, memfitnah, menakutkan, hingga hinaan. Ketika psikis korban terganggu hal tersebut dapat mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hingga kepercayaan diri menurun.Kemudian ada pula, KDRT yang berkaitan dengan ekonomi atau penelantaran rumah tangga. Misalnya suami tidak menafkahi istri padahal dapat dikategorikan mampu yang berdampak pada menghambatnya keuangan keluarga.

"Psikis itu sekarang juga banyak dilaporkan tapi belum terlalu populer dan belum dikenal juga. Karena sistemnya belum ada dan masih sangat sedikit tempat untuk pelayanannya," ucapnya.Menurut Mariana, terdapat sejumlah faktor yang sering kali terjadi di masyarakat. Yaitu dikarenakan faktor pola asuh, keluarga, hingga budaya patriarki yang telah tertanam di pikiran laki-laki dan perempuan di Indonesia."Ada juga beberapa hal karena dia meniru orang tuanya sehingga dia juga memukul atau dia jadi korban, itu yang jadi faktornya," dia menandaskan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk berani melapor ke aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan Lesti Kejora. 

Hal ini agar para pelaku KDRT mendapat efek jera sehingga kejadian serupa tak terulang."Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapapun yang jadi korban (KDRT) harus berani speak up, (agar) memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang," jelas Bintang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022).Menurut dia, Kementerian PPPA tengah menunggu proses hukum KDRT Lesti Kejora. Bintang menyebut kasus KDRT yang menimpa Lesti menjadi evaluasi bagi pihaknya.

"Bagaimanapun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga itu penting," ujar dia.Bintang menyampaikan Kementerian PPPA telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami KDRT. Tak hanya korban, masyarakat yang melihat adanya KDRT juga dapat melaporkan ke Kementerian PPPA. "Kita sudah dan kita sudah punya call center dengan SAPA 129 demikian juga dengan whatsapp 0811111129129 itu kita dorong untuk itu," kata dia."Tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan," sambung Bintang.

Selain contoh dari kasus tersebut kasus kekerasan dalam rumah tangga secara verbal sering kita temukan di sekitar kita,seperti contoh yang terjadi di area kawasan tempat tinggal saya dimana terjadi sebuah kasus seorang istri yang mempermasalahkan suaminya yang baru saja di PHK dari tempat kerjanya,dimana sang istri terus menerus membahas sang suami yang tidak lagi bekerja kepada para tetangga yang berada di sekitar rumah mereka.

Pada saat melakukan wawancara terhadap sang suami mengenai hal tersebut sang suami menjawab "memang sifat dia sudah seperti itu,jadi saya aja yang harus sabar mas" dilihat dari jawaban sang suami beliau seperti sudah terbiasa dengan sifat sang istri yang sangat suka menggumbar hal-hal rumah tangga kepada orang-orang disekitar mereka.

Tanpa kita sadari bahwasannya kekerasan dalam rumah tangga itu sering terjadi dan hal tersebut juga sangat terpengaruh kepada korbannya tapi sampai saat ini belum ada hukum yang menjadi patokan dalam kasus ini jadi kekerasan dalam rumah tangga secara verbal masih dianggap sepele oleh kebanyakan orang.

Oleh sebab itu saya berharap setelah ini akan ada tindakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga secara verbal karena tanpa kita sadari bahwasannya hal tersebut bisa sangat berpengaruh terhadap mental dan diri dari korban yang menggalami kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun