Mohon tunggu...
Muhammad Irfan Permana
Muhammad Irfan Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Politik & Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Konvergensi Hukum dalam Pembentukan Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat di Indonesia

6 Januari 2025   14:14 Diperbarui: 6 Januari 2025   14:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perusahaan-perusahaan Jepang telah mendaftarkan beberapa paten dalam bidang farmasi atas beberapa pengetahuan tradisional. Praktik ini sebagai salah satu penyalahgunaan atau yang sering disebut sebagai misappropriation. Hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan karena mendaftarkan hak paten dalam kategori pengetahuan tradisional yang sebelumnya pengetahuan tersebut telah banyak dipraktekan di wilayah-wilayah yang ada di Jawa. Jepang mengklaim bahwa penemuan tersebut merupakan hal baru yang di praktikan di jepang, sehingga mereka (perusahaan-perusahaan) jepang berbondong-bondong mendaftarkan hak paten yang misappropriation atas dasar pengetahuan tradisional karena dianggap sebagai new insight atau penemuan baru yang ditemukan di wilayah-wilayah yang ada di jepang.

Klaim terhadap kekayaan intelektual tersebut pada umumnya dilakukan oleh negara yang telah maju terhadap segala hal atau berkembangnya pengetahuan tradisional yang ada di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu contoh kegiatan praktik misappropriation yang sering banyak terjadi saat ini. Perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki hak paten atas pengetahuan tradisional tersebut secara langsung melakukan eksploitasi secara besar-besaran agar mereka dianggap dominan atau dianggap sebagai penemu pengetahuan tradisional tersebut tanpa adanya pengetahuan maupun persetujuan dari sebuah budaya atau masyarakat adat yang telah jauh lebih dahulu melakukan atau menemukan pengetahuan tradisional tersebut. Praktik misappropriation sangat merugikan masyarakat adat, hal tersebut karena kegiatan klaim yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau peneliti di negara maju terhadap hak paten tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis ataupun kontribusi signifikan.

Malapraktik tersebut membuat negara-negara berkembang takut akan banyak klaim yang akan dilakukan oleh negara-negara maju atas dasar pengetahuan tradisional. Hal ini mengharuskan adanya perlindungan atau paten atas pengetahuan tradisional bagi negara-negara berkembang sebelum adanya klaim paten oleh negara-negara maju. Perlindungan ini sangat penting karena pengetahuan tersebut muncul dari cultural identity atau identitas kultur yang bersumber dari masyarakat yang memiliki pengetahuan tradisional tersebut. Perlindungan ini harus dilakukan mengingat masyarakat tidak mempunyai pranata dalam berhadapan dengan hukum, lembaga pengadilan dan undang-undang internasional.

Negara-negara maju yang memiliki sikap dan sifat yang individualistic tersebut menolak adanya pengakuan hak kolektif masyarakat adat yang memiliki kebiasaan komunalistik. Hal ini disebabkan adanya keinginan yang kuat dari negara yang telah maju agar selalu mendikte dan mendominasi seluruh ilmu pengetahuan dan hak paten atas dasar pengetahuan tradisional, sehingga memaksa negara-negara bekembang untuk terus tuduk terhadap aturan-aturan mereka.

Hal ini terbukti dengan adanya penolakan terhadap Draft Declaration of the United Nations on the Rights of Indigenous Peoples yang dilakukan oleh beberapa negara yang telah maju seperti Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Ini pada hakikatnya menunjukkan bahwa negara-negara maju menolak hak kolektif masyarakat atas pengetahuan tradisional, termasuk bidang obat-obatan. Semangat kolonialisme yang dimiliki negara-negara maju mungkin menjadi alasan mereka menolak hak kolektif masyarakat tersebut. Semangat untuk menguasai negara lain masih ada, meskipun negara-negara maju sekarang tidak lagi melakukan kolonialisme. Winona LaDuke menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan konsep kolonialisme, "hubungan pusat-peripheri" berarti bahwa pusat adalah bangsa-bangsa dari negara kolonialis, dan "peripheri" adalah bangsa-bangsa yang telah dijajah oleh negara kolonialis. Pengaruh centre dalam perkembangannya berpengaruh terhadap 3 hal, termasuk praktik kebudayaan, tata cara pemikiran kolonialis yang dikembangkan oleh negara-negara maju serta ilmu pengetahuan dan adanya pengaruh politik dan ekonomi kapitaslis yang berkembang di negara-negara maju. Hal ini jika disadari bahwa negara-negara barat yang sudah berkembang ingin menanamkan paham barat yang kapitalis dan individualis.

Negara-negara maju secara bersama-sama menolak adanya hak kolektif masyarakat dalam mangakusisi pengetahuan tradisional, hal ini demi mewujudkan keinginan mereka untuk menginisiasi dan mendominasi negara yang masih berkembang. Hal ini menyebabkan negara yang masih berkembang tidak memiliki perubahan dan perkembangan dalam membangun tatanan negaranya untuk menjadi negara maju. Negara-negara berkembang menerima sistem HKI dari negara maju untuk memberikan perlindungan pengetahuan tradisionalnya, termasuk pada bidang obat-obatan. Negara yang masih berkembang memiliki harapan untuk dapat melindungi hak-hak komunalistik masyarakat adat dengan menggunakan ide-ide barat yang cenderung menganut individualisme.

Praktik misappropriation terjadi karena kurang pedulinya masyarakat adat dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, karena masyarakat adat menganggap bahwa pengatahuan tradisional tersebut boleh dilakukan dan digunakan oleh siapapun termasuk oleh negara-negara maju dan mereka juga tidak berfikir bahwa pengatahuan tradisional ini memiliki manfaat ekonomis yang nantinya dapat menjadi sumber penghasilan. Sehingga praktik misssappropriation sering terjadi karena kurangnya kepedulian masyarakat adat akan pengetahuan tradisional.

Namun hal tersebut merupakan sebuah prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat adat atas pengetahuan tradisional, mereka tidak ingin mengakuisisi secara pribadi terhadap pengetahuan tradisional. Bahkan jika mereka menemukan hal baru akan pengetahuan tradisional seperti penemuan ramuan jamu sebagai obat-obatan mereka tidak khawatir untuk menyebarkannya secara luas. Masyarakat adat pun tidak memiliki niat untuk melindungi dan melarang penggunaan pengetahuan tradisional tersebut oleh pihak lain. Namun sayangnya dengan memberikan keleluasan terhadap pihak lain dari pengetahuan tradisional tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai hak paten mereka, sehingga mereka banyak sekali melakukan misappropriation.

Berdasarkan paparan tersebut, bukan dari aspek ekonomisnya itu sendiri dalam melindungi pengetahuan tradisional, melainkan dari segi pelestarian dan pengakuan secara internasional bahwa masyarakat adat telah menciptakan wawasan baru berupa pengetahuan tradisional. Hal ini karena berdasarkan paparan tadi bahwa pengetahuan tradisional bisa tumbuh dan berkembang dari cultural identity, dimana cultural identity ini merupakan ciri atau kebiasaan masyarakat tersentu yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut. Dan juga perlunya apresiasi atas apa yang telah dicapai oleh masyarakat adat, sehingga mereka yang telah melahirkan pengetahuan tradisional dihormati dan diberikan penghargaan sebagai mana mestinya. Lebih lanjut, masyarakat adat yang memiliki dan menemukan pengetahuan tradisional tersebut bersedia secara terbuka untuk melakukan kerjasama dan mereka juga mampu memegang prinsip kejujuran, kesetaraan, keadilan dan transparan

Dari permasalahan yang terjadi di daerah-daerah adat Indonesia hingga saat ini tersebut, menurut perspektif penulis, sangat diperlukannya sebuah kajian mengenai bagaimana konsep konvergensi hukum dalam pembentukan regulasi pengetahuan tradisional dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat yang di tinggal Indonesia. Sehingga pengetahuan tradisional yang berasal dari daerah-daerah adat di seluruh wilayah Indonesia dapat memiliki hak kekayaan intelektualnya dan dilindungi langsung oleh negara, dengan harapan tidak ada lagi kasus pengetahuan tradisional yang diambil alih hingga direbut hak milik nya oleh pihak asing, demi mewujudkan asas kesejahteraan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun