Mohon tunggu...
Muhammad Irfansyah
Muhammad Irfansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Media Televisi Lokal di Kalimantan Selatan

Membuka wawasan masyarakat dengan berbagai informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemungutan Suara Ulang, Narapidana di Tapin Pilih Golput

10 Juni 2021   13:26 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Henny Hendriyanti. Sumber : Narasi Publik

Dua orang narapidana di Kabupaten Tapin memilih golput atau tidak menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Henny Hendriyati, saat ditemui disalah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sedang menggelar PSU di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Rabu (09/06/2021).

Dirinya mengatakan, kedua narapidana tersebut masing-masing berada di ruang tahanan Polsek Bungur dan Rutan Kelas II B Rantau yang tidak bersedia menyalurkan hak pilihnya.

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait, namun ternyata yang bersangkutan tidak ingin menggunakan hak pilihnya," ucap Henny.

Menyikapi hal itu, KPU Kabupaten Tapin pun terpaksa tidak menyiapkan fasilitas PSU untuk kedua narapidana tersebut. Namun demikian pihaknya tetap memberikan C6 kepada yang bersangkutan.

"Kita tetap berikan C6 yang kemudian difoto sebagai bukti, bahkan hal ini juga sudah kami laporkan kepada panitia pengawas dan KPU Provinsi Kalsel," pungkasnya.

Sumber : Narasi Publik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun