Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Entrepreneur  di Tanah Air khususnya yang sering kita jumpai disekitar kita  memiliki kreativitas dan produktivitas yang tinggi. Para pengusaha kurang memerhatikan aspek perlindungan hukum dari hasil kerja kerasnya. Hal ini mengakibatkan  produk mereka dijiplak.sering kali Pembajakan di lakukan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab kemudian akan melemahkan daya saing usaha dan akhirnya berujung pada tamatnya riwayat usaha yang bersangkutan ( Bangkrut). Hak cipta bukan hak untuk menyalin, atau ijin untuk membuat salinan.akan tetapi Hak cipta ialah sebuah istilah hukum yang merujuk kepada hak-hak yang diberikan kepada pencipta sesuatu berkenaan dengan karya sastra dan seni mereka. Hak cipta tersebut meliputi hakeksklusif pencipta yang asli terhadap materi hak cipta untuk menggunakan, mereproduksi, merekam, menyiarkan, atau menerjemahkan karya-karya mereka atau memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk memiliki hak ini.
Mengapa hak cipta begitu penting bagi seorang entrepreneur yang serius berbisnis dan ingin berhasil? Ada berbagai tanggapan dari masyarakat terkait hak cipta diantaranya:
Hak cipta menghasilkan uang bagi Anda. Ya, Ini adalah sebuah cara yang praktis untuk mendapatkan sebuah sumber penghasilan pasif. Kita bisa menjual berbagai macam produk hasil kerja keras sebagai seorang pengarang, musisi, seniman dan sebagainya. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa kita bisa memberikan sebagian hak cipta tersebut kepada pihak lain dengan kompensasi yang sudah disepakati bersama. Perjanjian tersebut bisa disebut sebagai lisensi hak cipta. Hak cipta ialah sebuah hak yang dilindungi secara hukum. Dalam sebuah teritori hukum, hak cipta akan memberikan kepastian konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya. Dan Anda akan merasa lebih tenang, nyaman dan memperoleh keuntungan.
Hak cipta bisa menjadi aset. Menurut standar internasional,  hak cipta bisa dianggap sebagai aset yang bisa diperjual belikan, Untuk sejumlah perusahaan maupun perorangan aset tak berwujud ini merupakan unsur-unsur laporan keuangan mereka dan bisa di anggap sebagai nilai keuangan yang signifikan bagi suatu lembaga. Inilah mengapa hak cipta penting bagi seorang entrepreneur. Hak cipta juga bisa dijadikan sebagai warisan. Hak cipta bisa juga diwariskan layaknya properti, uang tabungan, atau hal lain karena pada hakikatnya hak cipta bernilai ekonomis. Kontribusikan  hak cipta yang Anda miliki kepada anak-anak Anda (atau kerabat dekat yang lain). Hak cipta pada umumnya memiliki periode berlaku dari 50 tahun hingga seumur hidup si pencipta produk.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia dianggap sebagai sebuah proses yang memakan waktu dan tidak perlu butuh waktu yang lama. Kesadaran entrepreneur untuk mengurus hak cipta di Indonesia belum terlalu tinggi. Padahal jika dilihat lebih dalam lagi, faedah hak cipta sungguh amat besar bagi keberlangsungan sebuah bisnis. Pendaftaran produk hasil kreativitas memang bukan sebuah kewajiban mutlak namun dengan mendaftarkan ke instansi terkait (Dirjen HAKI). Posisi Anda sebagai pemegang hak cipta bisa lebih kuat di mata hukum. Hal ini dikarnakan surat pendaftaran produk karya Anda dapat digunakan sebagai sebuah bukti yang kuat di meja hijau jikalau suatu saat sebuah perselisihan/ klaim tentang produk yang anda daftarkan ke dirjen HAKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H