Penulis: Irfan Nafi’ Priyambodo
(Mahasiswa Prodi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Unissula, Semarang)
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)
Keadilan Tidak Pandang Bulu
Perlu kita ketahui, tingkat keadilan di Indonedia masih sangatlah minim atau disebut juga masih lemah. Hal yang sering saya dengar mengenai tingkat keaddilan hukum di Indonesia yaitu peribahasa “Tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, yang bisa di artikan yaitu keadilan di Negeri ini lebih kejam terhadap masyarakat yang menengah ke bawah daripada pejabat tinggi (kelas atas).
Padahal sudah disebutkan di Sila ke-5 Pancasila yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Banyak kasus yang terjadi yang mendapatkan hukuman tetapi tidak mengacu pada sila ke-5 Pancasila.
Sebenarnya apakah arti keadilan itu? Pengertian tentang keadilan sangat banyak, bisa dilihat dari berbagai pendapat/ulasan yang disampaikan oleh para pakar di bidang hukum yang memberi artian yang berbeda-beda mengenai pengertian dari keadilan tersebut.
Keadilan merupakan suatu hal yang harusnya ada(nyata), Jadi jika ingin mewujudkan keadilan, kita semua juga harus paham apa itu arti keadilan yang sebenarnya.
Maksud keadilan yang sebenarnya yaitu keadilan yang tidak pandang bulu entah itu masyarakat kelas atas maupun masyarakat kelas bawah, sekalinya salah itu tetap salah dan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Dalam Agama Islam, keadilan merupakan suatu ciri-ciri utama. Keadilan menurut agama Islam yaitu Persamaan dan Keseimbangan. Maksud dari persamaan dan keseimbangan yaitu keadilan tidak boleh memandang antar kaum mukmin dan yang membedakannya Cuma amal ibadah, selain itu tidak ada yang membedakannya.