Oleh :Irfan Maulana (irfanlanaaaaaa@gmail.com)
 Â
A. PENDAHULUAN
Salah satu permasalahan yang kompleks di provinsi Aceh adalah kemiskinan, selain berkaitan dengan minimnya pendapatan dan rendahnya tingkat konsumtif, kemiskinan juga berkaitan dengan standart pendidikan dan kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk solusi dalam permasalahan tersebut adalah dengan mendistribusikan pendapatan dari kelompok masyarakat yang kaya kepada kelompok masyarakat yang miskin. Dalam ajaran Islam, terdapat upaya yang dilakukan untuk meratakan pendapatan, salah satunya adalah Zakat. Secara terminologis zakat merupakan hak yang wajib di ambil dari harta yang mencapai nishab untuk di salurkan kepada kelompok tertentu yang berhak menerimanya. Tujuan utama zakat adalah agar memberikan dampak bagi kesejahteraan umat dan meminimalisir kesenjangan sosial di masyarakat, sehingga dibutuhkan suatu Lembaga Pengelola Zakat yang mampu menghimpun dan menyalurkan zakat secara baik, adil dan merata.
Perhatian pemerintah Aceh tentang zakat dibuktikan dengan disahkannya Qanun No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Terhadap Qanun No 10 Tahun 2018 Tentang Batul Mal Aceh. Kemudian, demi mengoptimalkan penerimaan zakat serta pendistribusiannya, pemerintah saat ini juga membuka layanan zakat yang dapat ditunaikan secara online, hal tersebut mengingat bahwa di era digital saat ini terjadi pergeseran aktivitas manusia dari cara konvensional menjadi serba dalam jaringan, termasuk munculnya trend pembayaran zakat melalui platform online. Zakat online adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana Muzakki tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Salah satu bentuk penyaluran zakat yang dapat dilakukan secara digital saat ini adalah zakat profesi.
Zakat profesi atau dikenal juga dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Dalam praktiknya, zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 94 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
B. KAJIAN TEORITIS
   1. Gambaran Umum Tentang Zakat Profesi
- Pengertian Zakat Profesi
Istilah zakat profesi terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Wahbah Al-Zuhayly berpendapat bahwa zakat merupakan pemberian hak yang wajib dari harta tertentu. Sedangkan profesi dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah suatu bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahlian tertentu. Kemudian Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan masa sekarang adalah zakat pendapatan yang diperoleh berdasarkan keahliannya. Kemudian dalam pendangan Zamzami Ahmad, zakat profesi merupakan zakat pendapatan yang di peroleh dan diterima dengan cara yang halal dalam bentuk upah, honor ataupun gaji. Penghasilan atau upah yang dihasilkan dari pekerjaan seseorang tersebut wajib ditunaikan zakatnya jika telah sampai nishab dan haul.
- Sejarah Zakat Profesi
Istilah zakat penghasilan/profesi tidak dikenal dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw hingga pada abad ke-20 yang lalu. Lalu muncul konsep zakat profesi tersebut yang digagas oleh Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Akan tetapi, Yusuf Qardhawi dalam hal ini memperoleh pengaruh dari dua ulama besar lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an, khussnya setelah Didin Hafidhuddin menerjemahkan kitab Yusuf Qardhawi tersebut ke dalam bahasa Indonesia  yang berjudul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999. Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di negara Indonesia.
- Dalil Zakat Profesi