Mohon tunggu...
Irfan Masruri
Irfan Masruri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya berfikir maka saya ada

Selanjutnya

Tutup

Money

5 Poin Penting dalam Perpu Kebijakan Ekonomi Terkait COVID-19

7 Juni 2020   21:46 Diperbarui: 7 Juni 2020   21:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi virus corona bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas. Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah pada penutupan perdagangan Kamis (2/4) sebesar 45 poin atau 0,27 persen ke level Rp16.495 per dolar AS. Pantau Data dan Informasi terbaru Covid-19 di Indonesia pada microsite Katadata ini. 

Saat ini, ada lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi pandemi virus corona. Wabah ini bukan hanya membawa masalah kesehatan, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. 

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Presiden Jokowi, melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3).

Perpu ini, menurut Presiden, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. Perpu ini terdiri dari 46 halaman, dengan 29 pasal. Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:

Defisit Anggaran
Bab 2 bagian 1 Perpu ini mengatur penganggaran dan pembiayaan. Di antaranya, menurut Presiden, pemerintah mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN hingga mencapai 5,07 persen sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Relaksasi defisit ini, lanjut Presiden, hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. "Setelah itu, kita akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," kata Jokowi.

Realokasi Anggaran
Masih di bab 2, pemerintah juga berwenang melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, atau antar program. Selain itu, pemerintah dapat menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. Dalam pernyataan resminya, Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. 

Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat. Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Kebijakan Perpajakan

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta. Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN impor bahan baku untuk wajib pajak. Kepala Negara juga menyebutkan bahwa stimulus ekonomi juga diperuntukkan bagi percepatan restitusi PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. 

"Untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan," katanya.

Kewenangan baru BI, LPS dan OJK
Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, KSSK juga dapat menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun