Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23. Intinya, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.Â
"Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional," kata Jokowi. Â Menurut Presiden, BI juga telah memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.Â
Mengenai Peran OJK, Presiden menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun. "Serta memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing."
Tidak Bisa Dituntut
Kemudian, sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.Â
"Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu. Sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers paket stimulus, Rabu (1/4/2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2020.
ARGUMENTASI PRO DAN KONTRA :
Pendapat pro
Dari semua kebijakan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak pemerintah sangat memperdulikan sistem tatanan ekonomi agar tidak menjadi bumerang kedepannya bagi bangsa ini. Saya setuju apabila dalam pandemi ini seperti kebijakan dalam perpajakan dll di beri kelonggaran dalam pembayaran di masyarakat
Kontra
Nah, dalam topik di atas saya tidak menyetujui bagian kebijakan tidak bisa di tuntut. Seharusnya ada ketentuan-ketentuannya dalam kebijakan ini. Karena kebijakan ini apabila dilakukan oleh tangan yang salah akan menjadi dampak yang buruk. Dalam kebijakan ini peran aktif masyarakat dalam menyampaikan pendapat juga sangat baik untuk digunakan dalam penyelesaian masalah dalam pandemi. Tapi dengan catatan harus dipilah dan pilih mana yang baik untuk kelangsungan masyarakat.