Mohon tunggu...
Irfan Kharisma Putra
Irfan Kharisma Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecture, Konsultan Manajemen Strategi, Kewirausahaan Desa, Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen UNAIR

Ketertarikan sebagai konsultan UMKM, Desa Wisata, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Manajemen Strategi, Kewirausahaan Desa dan Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentahelix Menjadi Kunci Sukses Transformasi Bumdes Lewat PP 11 2021

5 Desember 2023   11:37 Diperbarui: 5 Desember 2023   11:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Desa adalah bagian integral dari suatu negara dan berkontribusi pada pembangunan negara tersebut. Untuk mempercepat pembangunan desa, langkah-langkah harus dimulai dari tingkat desa sebagai unit terkecil dalam suatu wilayah. Upaya percepatan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Salah satu langkah penting dalam percepatan pertumbuhan ekonomi desa adalah pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa.

Terbentuknya BUMDes akan melahirkan dua entitas di desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDes itu sendiri. Kedua lembaga ini memiliki orientasi yang berbeda. Namun, di lapangan masih banyak desa yang mengalami kesulitan dalam merealisasikan pembentukan BUMDes dan menghadapi berbagai permasalahan seperti penentuan proses bisnis dan rencana pengembangan yang jelas. Akibatnya, banyak BUMDes yang terbentuk tetapi tidak berjalan dengan baik karena kurang memiliki rencana yang jelas.

Pemerintah merespons kebingungan ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. PP ini memberikan arah yang jelas bagi BUMDes untuk berorientasi pada profit dalam bisnis mereka, namun tetap memperhatikan peran sosial dalam masyarakat. Data dari Kementerian Desa menunjukkan bahwa sejumlah BUMDes di Provinsi Jawa Timur telah memiliki status badan hukum. Hal ini memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan pihak eksternal dan mempermudah pengembangan unit usaha yang dimiliki oleh BUMDes.

Namun, masih ada banyak BUMDes di Provinsi Jawa Timur yang belum mencapai tingkat maju dan masih menghadapi kendala dalam pengembangan ekonomi desa. PP No. 11 Tahun 2021 belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pengelola BUMDes sebagai peluang untuk pengembangan yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat faktor-faktor yang dapat menjelaskan kemampuan pengelola BUMDes dalam mengelola bisnis dan memanfaatkan peluang tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan perhatian khusus agar BUMDes di provinsi tersebut terus tumbuh dan berkembang. Sinergi dengan stakeholder terkait, seperti akademisi, pengusaha, komunitas UMKM atau industri kreatif, pemerintah, dan media dapat menjadi langkah konkret melalui pendekatan pentahelix (ABCGM). Pendekatan ini dapat melibatkan berbagai pihak dalam membangun desa, mengembangkan usaha desa, dan mempromosikan desa.

Langkah-langkah konkret melalui pendekatan pentahelix dapat mendorong terwujudnya BUMDes yang maju dan mandiri sehingga desa tidak lagi bergantung pada dana desa yang bersifat sementara. Kemandirian desa sangat diharapkan, dan untuk mencapainya, diperlukan kerjasama lintas kepentingan.

BUMDes juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Penelitian menunjukkan bahwa human capital memiliki dampak positif langsung pada inovasi dalam organisasi bisnis. Human capital dan intellectual capital merupakan aspek dasar inovasi, dan keduanya memiliki interaksi yang potensial. Selain itu, pemahaman yang mendalam tentang strategic orientation akan meningkatkan kinerja bisnis BUMDes dan berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun