Kembali terulang lagi, tunggu viral dulu baru semuanya bekerja dan melakukan tugas sebagaimana layaknya sebagai pekerja.Â
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang ASN Dirjen Pajak, berujung pada proses yang panjang dan menjadi sorotan banyak orang diseluruh negeri ini.Â
Berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban bernama David. Melihat apa yang telah dilakukan oleh Mario adalah tindakan kriminal yang harus diproses oleh penegak hukum.Â
Hingga saat ini David sebagai korban dari penganiayaan masih terbujur tak berdaya di dalam ruang ICU untuk berjuang agar bisa tetap bertahan dan mencoba untuk bagaimana bisa hidup kembali.Â
Kasus penganiayaan ini ternyata memiliki video yang tersebar luas saat ini di media sosial dan viral menjadi konsumsi banyak orang, sehingga bagi yang melihatnya tidak tega dan berpikir "kok bisa si pelaku tega DNA memiliki kelakuan seperti demikian".
Saat ini para pelaku sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada sore ini Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ada Ary Syam Indra di menyampaikan ada satu tersangka baru yang berinisial " S".
Tersangka baru yang memiliki inisial "S" ini merupakan rekan atau teman dari Mario saat sedang melakuka  penganiayaan terhadap David, Putra dari Pengurus GP Ansor.Â
Kementrian Keuangan Sri Mulyani mengambil sikap tegas atas kasus ini
Dengan berkembangnya status dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy, anak dari Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan yaitu Rafael Alun Trisambodo.Â
Pada siang tadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil sikap tegas dengan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatan per 24 Februari 2023.
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo adalah pasal 31 ayat 1 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Â