Kasus pembunuhan berencana atas korban Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo masuk babak baru. Hari ini telah berlangsung tahap Persidangan pertama yang diwacanakan sebagai pembacaan dakwaan terhadap semua tersangka, seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawati dan Ricky Rizal. semua ditutut atas pelanggaran hukum Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk Bharada Eliezer akan dilakukan pada waktu yang berbeda esok hari. Setelah itu juga langsung dilakukan persidangan untuk tersangka Obstruction of Justice. Semua dilangsungkan secara estafet untuk mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan berencana ini. Proses persidangan ini dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh beberpaa televisi.
Sambil menyimak proses persidangan dilayar kaca, saya akan mencoba untuk mengingatkan kembali proses perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua dari awal hingga tahap menuju pengadilan. Guna untuk mengingat kembali sudah sampai mana usaha Polri dalam mengungkap kasus ini menuju persidangan.
Pada bulan Juli...
Tanggal 8 Juli Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dinyatakan tewas di rumah dinas kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kemudian setelah itu pihak Kepolisian mengumumkan kematian Joshua karena adanya baku tembak dengan Bharada Eliezer di Mabes Polri pada 11 Juli 2022.
Setelah itu pada tanggal 12 Juli Kapolre Jakarta Selatan menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap Istri Sambo Putri Candrawati. Dari hasil temuan sementara Kapolri membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini yang dipimpin oleh Wakapolri.
Dengan hasil temuan sementara yang ditemukan oleh tim Khusu yang dibetuk oleh Kapolri, tanggal 18 Juli kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan dari jabatannya bersama Kombes Polri Budhi.
Pihak keluarga Joshua yang menerima jasad korban berupa peti mati yang tidak bisa dibuka, membuat spekulasi dan asumsi adanya kejanggalan terhadap kematian dari anaknya. Ketika pihak keluarga meminta peti jenazah dibuka dan pihak kepolisian tidak memperbolehkan dan dengan alasan yang memungkinkan akhirnya peti jenazah dapat dibuka dan pihak keluarga mendapatkan banyaknya keanehan dan pada tanggal 27 Juli pihak keluarga meminta autopsi ulang untuk jasad Brigadir Joshua.
Pada bulan Agustus ...
Pada 3 Agustus Bharada Eliezer ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Joshua. Ferdy Sambo dan kelima Polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri yang mendapatkan hasil bahwa Sambo, Ali dan Hendra Kurniawan di mutase dari jabatannya yang diumumkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
Bharada Eliezer yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka mengajukan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice of Collaborator. Eliezer mengakui apa yang dilakukannya atas perintah oleh Ferdy Sambo bukan seperti yang telah disampaikan yaitu baku tembak.