Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Baru Ferdy Sambo untuk Menghindar Hukuman Mati, Pertaruhan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

14 Oktober 2022   14:00 Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:00 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan (sumber foto: Kompas)

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua tinggal menghitung hari. Sidang akan dilaksanakan pada hari senin depan 17 Oktober 2022 untuk agenda pembacaan dakwaan kepada tersangka Ferdy Sambo. Tempat persidangan akan diamankan oleh banyak anggota kepolisian dan dilakukan secara terbuka.

Semua berkas dan dokumen yang telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Umum dan sudah dinyatakan lengkap. Semua tersangka akan menjalani sidang pertama yang berhubungan dengan pelanggaran Undang-undang pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP, dalam kasus ini akan dijalani oleh kelima tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Puteri Chandrawati, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.

Sedangkan tujuh tersangka lain akan menjalani persidangan atas kasus Obstuction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Ketujuh tersangka terbukti sudah menghilangkan barang bukti dan melanggar hukum pasal primer yang telah sesuai disusun di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal subsider yang sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Semua tersangka yang terlibat didalam kasus ini sebelumnya telah menjalani persidangan Kode Etik yang berlangsung di Mabes Polri. Sebagian pelaku diberikan sanksi pencabutan jabatan atau diberhentikan secara tidak hormat, selain itu ada juga pelaku yang lain mendapatkan sanksi berupa mutasi dan penurunan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana baru Ferdy Sambo untuk mengelak dari Hukuman Mati

Semua mata akan tertuju pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang telah dilakukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang ajudan dan istrinya. Kasus ini menjadi pemberitaan yang paling hangat dan paling ditunggu-tunggu bagaimana ending dari kisah drama yang terlalu panjang.

Terlebih beberapa hari lalu pihak Pengacara Ferdy Sambo mengubah BAP yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Umum Pengadilan Jakarta Selatan. Pihak Ferdy Sambo mengubah BAP dengan menyebutkan dalam sebuah pernyataan bahwa Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk hajar, bukan tembak. 

Penyataan ini diduga untuk sebagai pengelakan Sambo terhadap pelanggaran hukum pidana yang telah dilimpahkan terhadapat dirinya tentang pembunuhan berencana.

Sontak beredarnya pemberitaan adanya perubahan BAP dari sebuah pernyataan yang baru disampaikan oleh pihak pengacara Ferdy Sambo. Masyarakat kembali geger dan mengundang tanggapan pro dan kontra didalam pembelaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, baik di media maupun dijagat maya dengan trending di beberapa platform digital media sosial.

Masyarakat tidak mudah untuk percaya begitu saja dengan apa yang diberitakan baru-baru ini tentang adanya perubahan atau penambahan di BAP. Dari awal muncul kasus ini mencuat ke publik, kita semua bisa melihat banyaknya kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk menutupi perbuatan kejinya.

Dengan cara menghilangkan beberpaa barang bukti dan membuat sebuah cerita yang dibangun atas dasar kebohongan dan sudah banyak orang tertipu daya olehnya. Namun kali ini masayarakat tidak lagi bodoh dan mau percaya begitu saja dengan kebohongan yang akan diungkapkan dari dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun