Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bripka Ricky Rizal Mengubah Haluan Melawan Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya!

12 September 2022   02:30 Diperbarui: 12 September 2022   12:55 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bripka Ricky Rizal pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto : Tempo)

Kasus pembunuhan Brigadir Joshua masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan dari awal kisah ini mencuat ke publik. Banyak orang menanti pintu gerbang kebenaran bisa terungkap dari kisah yang pelik dari sebuah skenario yang penuh dengan kebohongan yang merusak nama baik seluruh jajaran petinggi Polisi dari bawah hingga atas.

Masayarakat sudah tidak sabar dengan banyaknya drama yang tersaji dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Pemberitaan yang massive tentang motif pembunuhan tersebut dikarenakan adanya dugaan kuat tentan pelecehan seksual terhadap tersangka Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.

Publik tidak lagi mau dibodohi dengan berita dan cerita yang tidak masuk akal. Dengan segala fasilitas yang ada dan mudahnya mendapatkan informasi penting dari media sosial membuat kasus ini menjadi pelik dan mendapatkan sorotan tajam dari pantauan masyarakat, karena adanya banyak kejanggalan dan kebohongan yang disampaikan oleh para tersangka.

Skenario yang awalnya telah dirancang dengan sangat rapi oleh Ferdy Sambo, dengan melibatkan banyak petinggi Polisi yang ikut serta. Akhirnya tidak berdaya bertahan di dalam melawan sebuah kebenaran yang mulai terbuka oleh kehadiran Braharada Eliezer sebagai Justice Collaborator dibawah pengawasan LPSK.

Motif awal yang disematkan oleh penyidik tentang adanya tembak menembak antar Polisi hingga pelecehan seksual akhirnya ditarik dan dihapuskan karena tidak terbukti sama sekali. Kasus pembunuhan Brigadir Joshua ditetapkan sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang Jendral Bintang Dua, dengan melibatkan banyak orang untuk menutupi kasus ini agar tidak terbongkar.

Polri telah menetapkan beberapa tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'aruf. Mereka melanggar pasal 340 subsiber pasal 338 juncto 55 dan 56 mengenai Pembunuhan Berencana. Mereka juga akan dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal Mengubah Haluan Melawan Kebohongan Ferdy Sambo

Pengacara Erman Umar membuka pengakuan baru dari Bripka Ricky Rizal dalam merubah keterangannya (sumber foto : detik.com)
Pengacara Erman Umar membuka pengakuan baru dari Bripka Ricky Rizal dalam merubah keterangannya (sumber foto : detik.com)

Berita tentang kasus pembunuhan Brigadir Joshua semakin hari semakin menjadi perhatian banyak orang. Hampir setiap hari berita tentang pembunuhan ini selalu diberitakan dan ada saja kejutan baru yang muncul sehingga membuat masyarakat terus bersemangat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Polri dituntut oleh masyarakat untuk lebih terbuka dan transparan dalam mendalami kasus pembunuhan berencana ini. Marwah dan nama baik Polri akan menjadi pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi negara dalam memberikan kedamaian dan keamanan untuk negeri ini.

Dengan adanya sosok Bharada Eliezer yang masih memakai hati nurani dalam mengungkapkan sebuah kebenaran, perlu diapresiasi dan terus kawal agar ia tetap aman dan dijaga dengan baik. Bharada  Eliezer merupakan kunci dalam mengungkap tabir kejahatan yang besar untuk membuka bobrok buruknya isi Polri saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun