Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cara Negosiasi Gaji dalam Sebuah Perusahaan Lokal dan Perusahaan Multinasional

29 Agustus 2021   06:30 Diperbarui: 29 Agustus 2021   06:30 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masuk di sebuah perusahaan baik itu milik lokal maupun multinasional pasti memiliki ketentuan tersendiri, baik dalam membuat kebijakan aturan cara seleksi masuk karyawan baru hingga masalah gaji. 

Hal ini pasti sudah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia No 13 di tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam UU yang dibuat itu mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan dunia ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini, walau banyak perusahaan yang mengikuti aturan namun masih banyak juga perusahaan yang tidak patuh dalam UU tersebut.

Bagi para calon pelamar kerja yang baru, jika membahas perihal tentang penghasilan atau pendapatan kepada sebuah perusahaan yang diinginkan, mungkin akan ada rasa segan atau malu dan berat bila menanyakan perihal ini kepada sebuah perusahaan. Namun, para pelamar yang baru harus perlu tahu jika hal ini sudah menjadi hal biasa jika masuk atau masih dalam tahap penerimaan. 

Pembahasan tentang perihal gaji akan selalu dibahas jika sudah masuk kedalam tahap wawancara dengan pihak atasan yang berwenang, biasanya akan di tanya berapa yang di inginkan dan akan dijelaskan penghasilan yang didapat jika pelamar diterima bekerja di perusahaan itu.

Aku sedikit memiliki pengalaman tentang hal ini dari dua perusahaan, yang satu merupakan Perusahaan Lokal dan satu lagi Perusahaan Multinasional. Ternyata kedua perusahaan ini memiliki perbedaan yang sangat jauh berbeda dan perlu disimak dan di perhatikan dengan sangat baik oleh para pembaca. 

Hal ini merupakan sesuai pengalaman pribadi dan bisa dianggap menjadi sebuah pengetahuan atau informasi yang di perlukan oleh calon para pelamar.

Perusahaan Lokal

Dalam sebuah perusahaan lokal, hal ini menjadi sebuah tabu untuk dipertanyakan oleh bagi para calon pelamar yang ingin sedang melamar jadi karyawan di perusahaan. Alangkah lebih baik para pelamar menjawab sesuai dengan pertanyaan yang sudah diberikan, jangan memulai untuk membahas perihal ini jika belum diperkenankan sama pihak yang berssangkuta dari perusahaan.

Jika ada pertanyaan perihal gaji di setiap kolom pernyataan dalam test, pelamar lebih baik jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Seperti sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) daerah,  jika para calon pelamar memiliki keahlian lain atau pengalaman juga bisa mencantumkan sesuai dengan yang di inginkan.

Dilain sisi ada juga perusahaan lokal tidak ada membahas sama sekali perihal tentang gaji ini, mereka biasanya mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hal demikian banyak terjadi penyelewengan atau ketidak sesuaian gaji yang diterima dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan Multinasional

Perusahaan Multinasional sangat berbeda jauh dalam soal perekrutan dan penerimaan untuk karyawan baru, mereka lebih transparan dan terbuka akan hal tersebut. Para pelamar tidak perlu takut untuk menajwab jika ada pertanyaan yang membahas tentang penghasilan atau gaji yang diperoleh jika diterima masuk dalam perusahaan. 

Perusahaan Multinasional yang sesuai dengan pengalaman pribadi penulis, sistem yang diterapkan sangat baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena perusahaan multinasional pasti sudah kokoh dalam segala hal, seperti memiliki badan hukum dan hal-hal penting lainnya yang sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. 

Sangat jarang ditemukan tindak kecurangan dalam hal ini, karena mereka sangat tersistematis dan terstruktur dengan baik oleh badan hukum negara.

Dalam hal mengenai gaji, biasanya perusahaan multinasional sudah memiliki sistem yang lebih baik dan transparan seperti yang pernah penulis alami. Banyak hal yang diberikan berupa fasilitas dan biaya operational untuk pendukung karyawan dalam bekerja, seperti biaya makan, biaya transportasi dan pendukung lainnya. 

Dalam hal ini juga ada tambahan tunjangan insentif yang di dapatkan oleh karyawan jika pekerjaan yang dilakukan mencapai target sesuai yang telah ditentukan oleh perusahaan, ini menjadi nilai tambah dan plus untuk kita semangat dalam bekerja untuk menjadi lebih baik lagi dari segi performance kinerja.

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai Nego gaji atau penghasilan di perusahaan

Dalam hal ini pemerintah harus lebih memperhatikan untuk mekanisme perusahaan lokal, karena banyak hal penyimpangan yang terjadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. 

Seperti perihal gaji banyak yang membuat pemecahan atas gaji pokok, dengan biaya operasional yang lain menjadi satu dan di jumlahkan sesuai dengan UMK yang ada di daerah setempat. 

Hal ini mungkin perlu ditindak lanjuti karena sudah ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Tambahan yang lain yang pernah penulis alami masih ada perusahaan lokal yang tidak memberikan slip gaji untuk bukti berapa pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh karyawan. 

Berbeda jauh dengan sebuah perusahaan yang sudah berdiri secara multinasional yang memiliki struktural dan mekanisme yang sangat baik penerapannya.

Dalam hal ini setiap karyawan berhak untuk meminta atau bertanya akan perihal slip gaji. Ini merupakan sebuah pegangan kita sebagai karyawan yang menerima pendapatan dari perusahaan apakah sudah sesuai nilainya dengan yang diberikan dan di terima oleh karyawan di perusahaan tersebut.

Untuk masalah negosiasi gaji itu merupakan sebuah hal biasa untuk perusahaan yang berdiri secara multinasional, namun masih tabu untuk perusahaan lokal yang masih minim akan mekanisme dan pemberlakuan aturan tentang hal ini yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Bagi seluruh para pelamar yang sedang berjuang untuk mendapatkan pekerjaan, tetap semangat karena setiap usaha yang telah kita lakukan pasti mendatangkan sebuah hasil yang sangat pantas untuk kita terima. 

Jangan pernah menyerah dan tetap semangat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di perusahaan yang ada di dalam negeri ini. Jangan mudah menyerah dan terus berusaha melakukan yang terbaik yang bisa kita lakukan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang kita miliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun