Teori Keadilan John Rawls: Prinsip-Prinsip Dasar
John Rawls, melalui bukunya A Theory of Justice, mengajukan kerangka etis untuk mengukur keadilan kebijakan publik. Dua prinsip utamanya adalah:
- Kebebasan Dasar yang Setara (Equal Basic Liberties): Semua individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan.
Prinsip kedua sangat relevan dalam konteks kebijakan kenaikan pajak. Kebijakan yang adil, menurut Rawls, harus memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung mendapatkan perlindungan dan manfaat yang memadai.
Dalam teori Rawls, pajak idealnya digunakan untuk redistribusi kekayaan, memastikan kelompok masyarakat rentan tidak terbebani secara tidak proporsional. Oleh karena itu, kebijakan yang meningkatkan beban pajak bagi kelompok miskin tanpa memberikan kompensasi dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan.
Apakah Kenaikan PPN Memenuhi Difference Principle?
Kenaikan PPN 12 persen cenderung tidak memenuhi difference principle karena tidak ada jaminan bahwa manfaat dari kebijakan ini akan dirasakan oleh kelompok rentan. Sebaliknya, beban tambahan pada konsumsi sehari-hari justru memperburuk situasi mereka. Meskipun pemerintah berjanji bahwa hasil pajak akan digunakan untuk program pembangunan, manfaat tersebut sering kali tidak langsung dirasakan oleh kelompok miskin.
Redistribusi pendapatan melalui hasil pajak bisa menjadi solusi untuk mengimbangi ketidakadilan. Namun, kenyataannya, program-program subsidi atau bantuan langsung yang dijanjikan sering kali tidak cukup besar atau merata untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan pajak.
Daripada menaikkan PPN secara merata, pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan pajak barang mewah atau pajak progresif untuk sektor tertentu. Langkah ini lebih sejalan dengan prinsip keadilan Rawls karena menargetkan kelompok berpenghasilan tinggi tanpa membebani masyarakat miskin.
Kritik dan Solusi: Menuju Kebijakan yang Lebih Adil
Kritik terhadap Kebijakan
Kritik utama terhadap kenaikan PPN adalah kurangnya sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Kebijakan ini terlalu fokus pada kebutuhan fiskal negara tanpa mempertimbangkan dampak nyata pada daya beli masyarakat.