Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Kenaikan PPN 12 Persen dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

22 November 2024   16:00 Diperbarui: 22 November 2024   17:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN Jadi 12% ke Pemerintahan Prabowo (sumber gambar: msn.com)

Teori Keadilan John Rawls: Prinsip-Prinsip Dasar

John Rawls, melalui bukunya A Theory of Justice, mengajukan kerangka etis untuk mengukur keadilan kebijakan publik. Dua prinsip utamanya adalah:

  1. Kebebasan Dasar yang Setara (Equal Basic Liberties): Semua individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.
  2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan.

Prinsip kedua sangat relevan dalam konteks kebijakan kenaikan pajak. Kebijakan yang adil, menurut Rawls, harus memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung mendapatkan perlindungan dan manfaat yang memadai.

Dalam teori Rawls, pajak idealnya digunakan untuk redistribusi kekayaan, memastikan kelompok masyarakat rentan tidak terbebani secara tidak proporsional. Oleh karena itu, kebijakan yang meningkatkan beban pajak bagi kelompok miskin tanpa memberikan kompensasi dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan.

Apakah Kenaikan PPN Memenuhi Difference Principle?

Kenaikan PPN 12 persen cenderung tidak memenuhi difference principle karena tidak ada jaminan bahwa manfaat dari kebijakan ini akan dirasakan oleh kelompok rentan. Sebaliknya, beban tambahan pada konsumsi sehari-hari justru memperburuk situasi mereka. Meskipun pemerintah berjanji bahwa hasil pajak akan digunakan untuk program pembangunan, manfaat tersebut sering kali tidak langsung dirasakan oleh kelompok miskin.

Redistribusi pendapatan melalui hasil pajak bisa menjadi solusi untuk mengimbangi ketidakadilan. Namun, kenyataannya, program-program subsidi atau bantuan langsung yang dijanjikan sering kali tidak cukup besar atau merata untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan pajak.

Daripada menaikkan PPN secara merata, pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan pajak barang mewah atau pajak progresif untuk sektor tertentu. Langkah ini lebih sejalan dengan prinsip keadilan Rawls karena menargetkan kelompok berpenghasilan tinggi tanpa membebani masyarakat miskin.

Kritik dan Solusi: Menuju Kebijakan yang Lebih Adil

Kritik terhadap Kebijakan

Kritik utama terhadap kenaikan PPN adalah kurangnya sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Kebijakan ini terlalu fokus pada kebutuhan fiskal negara tanpa mempertimbangkan dampak nyata pada daya beli masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun