Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perubahan UU Cipta Kerja: Langkah MK dalam Menjaga Keseimbangan Dunia Kerja

4 November 2024   00:40 Diperbarui: 4 November 2024   00:48 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Persidangan di Mahkamah Konstitusi (sumber gambar: kompas.com)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sering dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, sejak awal telah menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim bahwa UU ini dirancang untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, namun banyak pihak menilai bahwa peraturan ini lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan hak-hak pekerja. Hal ini mendorong berbagai pihak, terutama serikat buruh dan LSM, untuk mengajukan Uji Materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 31 Oktober 2024, MK mengeluarkan putusan yang membawa perubahan penting bagi dunia kerja. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam perubahan-perubahan tersebut dan implikasinya bagi pekerja serta pengusaha di Indonesia.

Mengapa Uji Materi UU Ciptaker Diajukan?

Proses Uji Materi UU Ciptaker dimulai ketika berbagai elemen masyarakat menilai bahwa UU ini mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Mereka menyoroti beberapa aspek yang dianggap mengurangi hak-hak pekerja, seperti penetapan upah minimum yang tidak merata, pesangon PHK yang rendah, serta fleksibilitas kontrak kerja yang berpotensi merugikan tenaga kerja. MK menerima gugatan ini dan akhirnya mengeluarkan putusan pada 31 Oktober 2024, yang mengharuskan pemerintah untuk melakukan perubahan signifikan dalam beberapa pasal UU Cipta Kerja.

Perubahan Utama Pasca Putusan Uji Materi UU Ciptaker

Berikut adalah penjabaran secara singkat tentang perubahan yang ditetapkan MK dalam hasil Uji Materi UU Ciptaker dan dampaknya pada dunia ketenagakerjaan:

  1. Penetapan Upah Minimum yang Lebih Komprehensif: Sebelum adanya putusan Uji Materi UU Ciptaker, penetapan upah minimum diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat. Hal ini menyebabkan ketidakmerataan upah di berbagai daerah. Putusan MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan faktor inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar produktivitas lokal. Ini memastikan pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mendapatkan upah yang layak.
  2. Revisi Ketentuan Pesangon PHK: Salah satu poin yang diubah pasca Uji Materi UU Ciptaker adalah perhitungan pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelumnya, formula pesangon dianggap tidak memberikan jaminan yang memadai bagi pekerja yang di-PHK. Putusan MK meningkatkan standar minimum pesangon untuk memperkuat perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mencegah pelanggaran hak PHK yang sering terjadi.
  3. Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): PKWT yang fleksibel sebelum putusan MK sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari pengangkatan pekerja tetap. Hasil Uji Materi UU Ciptaker memaksa perubahan dalam ketentuan ini dengan memberlakukan batas waktu kontrak yang lebih ketat. Dengan peraturan baru, pekerja kontrak memiliki kepastian status kerja, sehingga mengurangi praktik perpanjangan kontrak kerja yang berkepanjangan tanpa kejelasan.
  4. Pengaturan Ulang Outsourcing: Dalam UU Cipta Kerja sebelum hasil Uji Materi UU Ciptaker, outsourcing diizinkan untuk berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti yang seharusnya dijalankan oleh pekerja tetap. MK membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan non-inti, memastikan bahwa sektor-sektor penting di perusahaan tetap stabil dan mendukung pengembangan karier pekerja.
  5. Peningkatan Perlindungan bagi Pekerja Wanita: Putusan Uji Materi UU Ciptaker juga menyoroti perlunya perlindungan lebih besar bagi pekerja wanita. MK mempertegas hak cuti, termasuk cuti haid dan cuti kehamilan, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan hak-hak ini. Peraturan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja wanita serta memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dengan lebih disiplin.

Dampak Perubahan Terhadap Dunia Kerja

  1. Dampak bagi Pekerja: Perubahan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi pekerja. Dengan upah minimum yang lebih terukur, pesangon yang lebih layak, dan pembatasan kontrak kerja yang lebih jelas, pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Hal ini menciptakan rasa aman yang lebih tinggi bagi tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan kontrak.
  2. Dampak bagi Pengusaha: Sementara itu, kalangan pengusaha menghadapi tantangan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kenaikan biaya operasional menjadi salah satu kekhawatiran utama, terutama dengan peningkatan pesangon dan upah minimum. Namun, hal ini juga mendorong perusahaan untuk mengembangkan strategi operasional yang lebih efisien dan meningkatkan produktivitas untuk tetap kompetitif.

Implikasi Jangka Panjang

Putusan Uji Materi UU Ciptaker memberikan dampak jangka panjang yang signifikan. Dengan peraturan yang lebih ketat dan perlindungan yang lebih besar, dunia kerja diharapkan menjadi lebih adil dan berimbang. Pekerja akan merasa lebih aman dengan hak-hak yang dilindungi secara jelas, sementara pengusaha diharapkan mengadaptasi model bisnis yang lebih berkelanjutan dan ramah pekerja. Jika diimplementasikan dengan baik, langkah ini dapat memperkuat hubungan industrial dan menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Putusan MK pada 31 Oktober 2024 dalam hasil Uji Materi UU Ciptaker merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja. Perubahan-perubahan yang terjadi, seperti penetapan upah minimum, pesangon PHK, serta pembatasan kontrak dan outsourcing, menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Meski tantangan masih ada, upaya ini menjadi sinyal positif bagi masa depan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun