Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Merajut Harapan Jakarta, Dari Metropolis Menuju Aglomerasi Berkelanjutan

21 Maret 2024   19:32 Diperbarui: 21 Maret 2024   19:41 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang Aglomerasi Jakarta dan Kawasan BODETABEKJUR

Jabodetabekpunjur merupakan akronim dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Wilayah ini meliputi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagian provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, sebagian Kabupaten Cianjur di Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang di Banten. Ini juga mencakup kota-kota mandiri seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Jabodetabekpunjur merupakan pusat pemerintahan, kebudayaan, pendidikan, dan perekonomian Indonesia, menarik banyak orang dari seluruh Indonesia untuk datang, tinggal, dan bekerja di sana. Dengan populasi yang terus bertumbuh, wilayah ini telah menjadi kawasan terpadat di Indonesia dan salah satu kawasan perkotaan terpadat di dunia.

Aglomerasi Jakarta kemudian muncul sebagai respons terhadap tantangan yang ditimbulkan oleh pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di wilayah ini. 

Dengan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi, politik, dan sosial, kawasan di sekitarnya pun berkembang pesat, menimbulkan kebutuhan untuk manajemen perkotaan yang lebih terintegrasi dan koordinasi pembangunan yang lebih baik antar wilayah.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini melalui berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan kunci adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, yang dirancang untuk memandu pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayah aglomerasi. 

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga dibahas, dengan fokus pada adaptasi Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Kebijakan ini mencakup pembentukan Aglomerasi Metropolitan Jakarta, yang bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan di DKJ dengan kabupaten/kota penyangga.

Tujuan dan Harapan Aglomerasi Jakarta

Tujuan utama dari aglomerasi ini adalah untuk menciptakan sebuah kawasan metropolitan yang terintegrasi, di mana pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup warganya. 

Harapan besar terletak pada penciptaan infrastruktur yang memadai, aksesibilitas yang lebih baik, dan layanan publik yang lebih efisien. Penyelarasan rencana tata ruang dan pembangunan di Jabodetabek-Punjur diharapkan menghasilkan penggunaan lahan yang lebih efektif, mengurangi kemacetan, dan memperbaiki manajemen lingkungan.

Peningkatan konektivitas antar wilayah melalui sistem transportasi terpadu menjadi salah satu fokus utama, mengingat kompleksitas pergerakan penduduk setiap hari dari satu wilayah ke wilayah lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun