Mohon tunggu...
muhammad irfanB
muhammad irfanB Mohon Tunggu... Akuntan - irfanespada

pendidikan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Hukum di Indonesia yang Belum Merata

25 Mei 2019   23:39 Diperbarui: 25 Mei 2019   23:47 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournementdepouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.

Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) yaitu:1.      penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa,2.      kehakiman,3.      kejaksaan,4.      kepolisian,dan profesi advokat.

Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya komisi pemberantasan korupsi (KPK),sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. 

Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.Penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah / negara itu sendiri,dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan )yang berkeadilan, berkepastian, dan mampu diimplementasikan dalam tatanan di masyarakat. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa i Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan ,di indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di indonesia ini jelas bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada diindonesia. 

Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.

Seandainya dinegara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan, kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep kedilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun