Mohon tunggu...
Irfan Azhari
Irfan Azhari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa aktif uin khas jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tugas politik hukum tema urgensi RKUUHP DI INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum RKUHP

4 April 2023   21:46 Diperbarui: 4 April 2023   22:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena KUHP sudah ketinggalan zaman  tidak ada kepastian hukum; dan para ahli hukum terdahulu yang merusmuskan revisi KUHP memiliki sejumlah misi seperti demokrasi  RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan. 

Berkembang sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat RUU KUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, namun dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi tindak kejahatan  terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sekaligus melindungi seseorang secara hukum. Adanya pembaharuan KUHP agar bisa menjadi sistem pemerintahan yang adil tidak semena mena dan bisa menjalankan fungsi wewenang pada struktur ketata negaraan

KUHP hampir 39 tahun telah berlaku setelah disahkan dan tidak mengikuti kondisi di suatu negara itu, RKUHP juga menjadi jalan untuk melakukan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern. Contoh , perluasan subjek hukum pidana dan penambahan jenis sistem pemidanaan. KUHP terdapat beberapa kelemahan dalam aspek faktanya namun rumusnya /subtansinya sama. Pentingnya dilakukan pembaharuan itu agar para aparat negara menjalankan pemerintahannya dengan baik .satu hal yang mendasar adanya pembaruan hukum tak lain karena adanya persoalan" dalam kuhp itu sendiri. Dan menjadikan kuhp ini sebagai alat dengan tujuan mendahulukan kepentingan masyarakat.jadi kesempulannya urgensi hukum acara pidana atau KUHP hanya untuk kepentingan rakyatdan melindungi ham.

Pertimbangan sosiologis dari kuhp itu sendiri karena dapat mencerminkan produk yang bersumber dari sistem dan berkembang di masyarakat. Kuhp perlu disempurnakan sehingga hak hak asasi manusia tidak dibuat main" sma aparat negara nya dan agar bisa menciptakan kepastian hukum di dalam nya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun