Mohon tunggu...
Irfan Aminudin
Irfan Aminudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Man Jadda Wa jada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filosofi tentang Konsep Keadilan

9 Januari 2024   17:45 Diperbarui: 9 Januari 2024   20:24 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FILOSOFI TENTANG KONSEP KEADILAN

APA ITU KEADILAN ?

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat.  Konsep keadilan juga disandingkan dengan konsep keadilan hukum di Indonesia. Keadilan di dalam hukum juga memiliki pengertian tersendiri yaitu prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu tanpa memandang ras, suku, agama atau status sosial. Keadilan juga mempunyai kemiripan dengan kesetaraan jika dipadukan dengan konsep hak dan tanggung jawab. Dalam pengertian ini, keadilan adalah persamaan dalam menjalankan hak dan menetapkan kewajiban. Gagasan tentang keadilan dan kesetaraan berbeda namun saling terkait. Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi yang ada didalam hukum

Nah, untuk itu  yuk kita perdalam lagi pengetahuan tentang konsep keadilan

Keadilan yang dianut oleh bangsa indonesia kita ini yang jelas tercantum dalam pancasila sila ke 5 dan di dalam UUD 1945. Keadilan disini adalah suatu penilaian yang memberikan haknya kepada setiap orang yaitu proporsional dan tidak melanggar hukum, keadilan juga tidak bersifat sektoral tetapi mencakup ideologi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

CNN Indonesia
CNN Indonesia

Di Indonesia keadilan lebih penting dibandingkan kekayaan dan keamanan karena masyarakat dapat menoleransi kekurangan kekayaan namun tidak menoleransi ketidakadilan. Nilai keadilan menyangkut moralitas yang universal namun dinamis, dan hak-hak anggota masyarakat bersifat abstrak. Hakikat keadilan tidak dapat diungkapkan seluruhnya dalam satu kalimat, karena keadilan merupakan suatu gagasan yang diungkapkan. Perspektif kebaikan terhadap keadilan dapat meluas dari tingkat individu hingga tingkat negara

Bentuk keadilan itu bermacam-macam, antara lain:

  • Keadilan moral yang dapat diwujudkan apabila setiap orang melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuannya.
  • Hak untuk berbagi adalah suatu keadilan yang dapat dicapai bila hal-hal yang sama diperlakukan sama.
  • Hukum komutatif adalah hukum yang tujuannya untuk memelihara ketertiban atau kesejahteraan.
  • Keadilan sosial adalah keadilan yang terjadi apabila setiap orang diperlakukan secara adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan budaya, serta kesejahteraan.

Namun untuk menjawab apa itu keadilan, para sarjana atau filosof mempunyai pandangan berbeda dalam merumuskan pengertian keadilan. Ada 8 tokoh pemikir Teori keadilan menurut filsafat hukum yang perlu diketahui, yaitu :

1. Teori keadilan menurut Plato

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun