Mohon tunggu...
Irfan Aditya
Irfan Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Transformasi Politik Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

2 Januari 2025   09:33 Diperbarui: 4 Januari 2025   05:10 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

transformasi politik hukum dalam Perspektif Hak Asasi manusia

transformasi politik hukum merupakan proses perubahan paradigma hukum yang dipengaruhi oleh dinamika politik dan tuntutan masyarakat. Dalam perspektif hak asasi manusia (ham), transformasi ini memiliki peran penting untuk memastikan hukum tidak hanya sebagai alat pengaturan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan martabat manusia.

Politik hukum dan ham

Politik hukum adalah arah atau kebijakan yang diambil negara dalam pembentukan, implementasi, dan pengawasan hukum. dalam konteks ham, politik hukum idealnya diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak fundamental warga negara, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, dan kesetaraan di depan hukum. transformasi politik hukum menjadi relevan ketika terjadi perubahan sistem politik atau tekanan dari masyarakat yang menginginkan penegakan ham lebih progresif.

Perkembangan di Indonesia

sejak era reformasi, Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam politik hukum terkait ham. Pembentukan komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) dan ratifikasi berbagai instrumen internasional, seperti kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik (iccpr), menunjukkan komitmen negara terhadap perlindungan (ham). namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan besar, seperti intervensi politik, lemahnya penegakan hukum, dan keberpihakan terhadap kepentingan elit tertentu.

kendala dan Solusi

Kendala utama dalam transformasi politik hukum terkait (ham) di Indonesia meliputi:

1. kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

2. dominasi kepentingan politik dalam proses peradilan.

3. kurangnya literasi (ham) di kalangan penegak hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun