Mohon tunggu...
Irfan Mista
Irfan Mista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa kriminologi dengan studi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Memengaruhi Kehidupan dan Ilmu kriminologi

7 Mei 2024   15:15 Diperbarui: 7 Mei 2024   15:59 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Filsafat merupakan ilmu yang berupaya memahami alam dan realitas dengan mengandalkan akal. Filsafat juga dapat diartikan sebagai upaya menganalisis bahasa secara logis, menjelaskan makna kata dan konsep, serta menggabungkan berbagai pencapaian ilmiah dan pengalaman manusia untuk memperoleh gambaran yang utuh. Filsafat digunakan untuk mengungkapkan sesuatu, mencari jalan keluar sebuah masalah, dan berargumentasi. Filsafat juga berfungsi untuk memberikan kerangka konseptual untuk berbagai bidang pengetahuan lainnya dan untuk merangsang refleksi kritis terhadap keyakinan dan nilai-nilai.

Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari secara komprehensif gejala-gejala kejahatan, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan kejahatan seperti bentuk, sebab, dan akibat. Ilmu ini mencakup berbagai bidang seperti antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, dan hukum pidana yang masing-masing mengkaji kejahatan dari sudut pandang berbeda. Kriminologi pada kejahatan yang disebabkan oleh manusia yang melakukan kejahatan, penelitian kriminologi dapat membantu mengurangi kesalahpahaman tentang penyebab kejahatan dan menemukan cara untuk mendidik narapidana dengan lebih baik hasil penelitian kriminologi juga
dapat membantu meningkatkan penyidikan pelanggaran hukum dan menggantikan metode penyidikan yang kurang efektif.

Status filsafat mengacu pada peran dan kedudukan filsafat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pemikiran manusia pada umumnya. Dalam teoritis filsafat memberikan teori dasar bagi berbagai bidang keilmuan sebagai disiplin ilmu yang mempertanyakan aspek fundamental dari realitas, pengetahuan, dan nilai-nilai, karena filsafat membantu memberikan kerangka intelektual bagi pengembangan ilmu-ilmu lainnya, dalam
berpikir kritis filsafat mendorong pemikiran kritis dan reflektif yaitu dengan mempertanyakan asumsi dasar, filsafat juga memperdalam pemahaman tentang dunia dan membuka ruang bagi inovasi dan perkembangan baru di berbagai bidang, dalam integrasi multidisiplin filsafat memfasilitasi integrasi multidisiplin dalam pemikiran dan penelitian melalui pendekatan
interdisipliner, filsafat menggabungkan kontribusi dari berbagai disiplin ilmu dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fenomena kompleks, dalam etis filsafat mempunyai
aspek etika yang penting dalam berbagai situasi, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu dengan menyoroti isu-isu moralitas, keadilan, dan nilai-nilai, sehingga filsafat
dapat membantu memastikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tidak hanya efektif secara teknis tetapi juga bermanfaat secara moral dan sosial. Oleh karena itu, kedudukan filsafat sangat
penting dalam memperkaya pemahaman kita tentang dunia dan membantu kita mengatasi berbagai tantangan intelektual, moral, dan sosial. Filsafat bukan hanya suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan berbagai bidang ilmu pengetahuan dan mempengaruhi kehidupan manusia secara keseluruhan.

Jika dilihat dari penjelasan-penjelasan diatas mengenai filsafat, kriminologi, serta bagaimana peran dan kedudukan filsafat dalam kehidupan maka saya menyimpulkan bahwasanya dalam
perkembangan kriminologi di Indonesia peranan filsafat sangatlah penting dan tidak dapat diabaikan. Filsafat tidak hanya memberikan kerangka teoritis yang diperlukan untuk memahami aspek-aspek mendasar dari perilaku kriminal dan sistem peradilan pidana, tetapi juga membuka ruang untuk refleksi kritis, evaluasi etika, dan integrasi interdisipliner. Filsafat memberikan teoritis yang diperlukan untuk kriminologi dengan memberikan konsep filosofis seperti keadilan, moralitas, dan etika menjadi dasar untuk memahami sifat dan penyebab kejahatan serta memberikan pedoman bagi pengembangan kebijakan kriminal. Kemudian filsafat juga menumbuhkan pemikiran kritis dalam kriminologi dengan mendorong peneliti untuk
mempertanyakan asumsi dasar dan mempertimbangkan implikasi filosofis dari teori kriminologi, dengan begitu filsafat dapat membantu memajukan pemahaman tentang fenomena kriminal dan tanggapan yang tepat terhadap fenomena tersebut. Filsafat juga mendorong integrasi interdisipliner dalam penelitian kriminologi dengan menggabungkan perspektif dari disiplin lain seperti sosiologi, psikologi, hukum, dan ilmu politik, filsafat dapat membantu mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif terhadap studi kejahatan dan tanggapannya. Adanya filsafat ternyata membawa dimensi etika yang penting ke dalam kriminologi dengan menekankan pertimbangan moral dalam penelitian dan praktik kriminologi, filosofi ini membantu memastikan bahwa upaya pengurangan kejahatan tidak hanya efektif tetapi juga konsisten dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian kedudukan filsafat dalam perkembangan kriminologi Indonesia sangatlah penting tanpa pemahaman yang kuat tentang aspek filosofis yang mendasari kriminologi, terdapat peningkatan risiko untuk terjerumus ke dalam pendekatan yang
sempit dan pedoman yang kurang efektif. Oleh karena itu, integrasi filsafat ke dalam pendidikan dan penelitian kriminologi perlu dilakukan secara serius jika upaya untuk mengatasi tantangan kejahatan di Indonesia ingin berkembang secara berkelanjutan dan bermakna.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun