Mohon tunggu...
irfan mursyid setyawan
irfan mursyid setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

in omnia paratus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Desa Morobongo Gelar Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Perangkat Desa Morobongo

20 Desember 2022   22:24 Diperbarui: 20 Desember 2022   22:37 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa, 29 November 2022. Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Desa Morobongo menggelar sosialisasi rumah tidak layak huni bagi perangkat Desa Morobongo. Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Morobongo dengan tujuan memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran bagi perangkat desa Morobongo mengenai kualifikasi rumah tidak layak huni.

Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas minimun bangunan, dan kesehatan penghuni (Permen PUPR No. 29 Tahun 2018). Namun faktanya, belum semua rumah tangga memiliki akses terhadap hunian yang layak. Misalnya saja di provinsi Jawa Tengah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak sebesar 66,47%. Artinya masih ada 33,53% rumah yang tergolong rumah tidak layak huni (RTLH).Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni, dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang, dan tidak menyehatkan atau membahayakan penghuninya. Dampak rumah tidak layak huni bagi penghuninya yaitu masalah kesehatan dan ancaman bencana, hal tersebut karena rumah tidak layak huni kurang mampu memberi perlindungan dari panas dan hujan (cuaca ekstrem) serta bahaya konstruksi (bangunan roboh).

dokpri
dokpri

pada sosialisasi ini dipaparkan mengenai mengenai definisi rumah layak huni, persyaratan keselamatan bangunan (ketahanan bangunan, luas per kapita, akses air minum layak, dan akses sanitasi layak), aspek kesehatan rumah (ventilasi, jendela, letak rumah), dan aspek kesehatan lingkungan (tersedianyan air bersih dan pengelolaan air buangan).
melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komperhensif bagi para perangkat desa Morobongo guna mengkualifikasikan RTLH guna efektivitas dan tepat sasarannya program bantuan rumah layak huni dari pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun