Sebagai umat islam saya termasuk orang yang menginginkan mendapatkan sesuatu yang halal. Baik yang terkait barang maupun jasa, tak terkecuali jasa bank Syariah. Perkembangan bank Syariah sendiri di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Munculnya bank syariah di Indonesia dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia (berdiri tahun 1991). Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Kini, keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992. Effek dari UU tersebut kin hampir semua bank memiliki unit usaha syariah. Mulai dari Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, CIMB Syariah bahkan BCA Syariah dan HSBC Amanah pun ada. Beberapa kalangan menilai menjamurnya bank-bank sayariah tersebut merupakan kondisi yang positif. Ada yang mengatakan bahawa bankanya bank syariah adalah wujud dari kesadaran masyarakat untuk bermitra pada bank syariah tinggi. Argumen sistem perbankan syariah menjadi salah satu solusi untuk membantu perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 menjadi bagaian dari rasionalisai dan penerimaan banyaknya bank syariah yang ada. Saya tidak menolak dua pendapat tentang keunggulan perbankan syariah yang tersebut diatas. Namun yang saya permasalahkan adalah munculnya motif bank-bank syariah (Unit Usaha Syariah) itu sendiri. Sebagaimana yang telah saya sebutkan, bahkan kini ada BCA Syariah dan HSBC Amanah. Sekali lagi tanpa menolak keunggulan bank Syariah, kemunculan berbagai perbankan Syariah tersebut, tidak lebih dari menjadikan Syariah sebagai komoditi. Sebagaimana dinamika dalam berbisnis, ketika banyak permintaan, barang dan jasa akan ditawarkan. Sebagai negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar, maka itu menjadi pasar yang besar untuk produk muslim. Maka bank konvensional pun tidak ketinggalan melirik pasar itu karena kini laku keras. Kemudian dengan berlabel Syariah, seakan semua bank menjadi benar-banar syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H