Mohon tunggu...
aeryne
aeryne Mohon Tunggu... Mahasiswa - siswa

JHHJ lvetaker

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intoleransi di Tangerang: Ibadah Rosario Digeruduk, Empat Tersangka Ditetapkan

3 November 2024   15:36 Diperbarui: 4 November 2024   08:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dewandakwahlampung.com

Di Tangerang, terjadi konfrontasi pelarangan ibadah Rosario yang mencakup sekelompok mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang (Unpam). Pada tanggal 5 Mei 2024, sekelompok massa menyerubu kediaman kontrakan tempat mahasiswa tersebut melaksanakan ibadah, yang berujung pada tindakan kekerasan.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengecam keras tindakan tersebut, menegaskan bahwa beribadah di rumah tidak memerlukan izin dari siapa pun. Ia juga menekankan bahwa jika ibadah Rosario di rumah dilarang, maka praktik ibadah lain, seperti tahlilan yang sering dilakukan umat Islam di rumah, juga seharusnya tidak dipermasalahkan.

Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,” ujar Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (6/5/2024).Insiden ini juga melibatkan Ketua RT setempat yang diduga memprovokasi warga untuk membubarkan ibadah tersebut. Akibat dari kejadian ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua RT yang berteriak dan mengintimidasi mahasiswa yang sedang beribadah.

“Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT,” ucap oknum yang berinisial D.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa tindakan intoleransi tidak dapat diterima di wilayahnya dan berharap masyarakat dapat menjaga kerukunan antarumat beragama. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.

“Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara,  mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh,” tandas Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).

“spiral dulu baru d proses,
Emang harus gitu prosedurnya????”.

“Jangan ada meterai diantara kita”.

“Di negeri Konoha, Yg Maha Kuasa itu bukan Tuhan tapi pak RT. Walau sudah dpt ijin dari Tuhan utk beribadah tapi kalo pak RT gak ijinin, gak boleh beribadah kpd Tuhan”.

ucap netizen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun